Polisi Tangkap Muhammad Siri Penganiaya Petani di Sebatik

Muhammad Siri, tersangka penganiaya dan pengancaman terhadap Andis. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polsek Sebatik Barat menangkap Muhammad Siri (49) tersangka pelaku penganiayaan terhadap Andis (47) seorang petani warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan.

“Tidak hanya  menganiaya, tersangka juga mengancam korban menggunakanparang,” kata Kapolsek Sebatik Barat Iptu Maswoko pada Niaga.Asia, Selasa (06/12/2022).

Peristiwa penganiayaan terjadi Minggu 04 Desember 2022 di Jalan Mulawarman RT.07 Pasar Minggu Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah. Korban yang keberatan atas kejadian melaporkan perkara ke Polsek Sebatik Barat.

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya bersama saksi (Diana) sedang berada di depan pasar untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM). Tiba-tiba dari arah samping kanan pelaku datang memukul bagian mulut korban.

“Setelah memukul mulut korban, pelaku mengeluarkan parang yang terikat di pinggang bagian kirinya diarahkan ke badan korban,” sebutnya.

Korban yang terjatuh setelah mendapat pukulan keras di bagian mulut sempat bertanya kepada pelaku; “kenapa kamu memukul saya”, namun pelaku tidak menghiraukan ucapan korban, malah mencabut parang yang terikat di pinggangnya.

Perkelahian Muhammad Siri dan Andis bermula dari kejadian 2 hari sebelumnya Jum’at 02 Desember 2022. Pelaku dan korban saat itu  cekcok adu mulut dikarenakan persoalan pribadi anggota keluarga.

“Keributan 2 hari sebelumnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan, kita tidak memperkirakan masih ada dendam di hati pelaku,” ujar Maswoko.

Muhammad Siri yang masih menyimpan dendam tidak kuasa menahan emosi ketika melihat korban bersama saksi melintas di depannya. Tanpa berpikir panjang, pelaku mendekati korban dan melakukan penganiayaan.

Warga Jalan Mulawarman RT. 10 Desa. Aji kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, ini terancam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 335 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.

“Pelaku penganiayaan diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” terang Kapolsek Sebatik Barat.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: