Polisi Tangkap Pelaku Asusila Anak Bawah Umur di Sebatik

Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur (istimewa/Polsek Sebatik Timur)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Pemuda berinisial Aw, 20 tahun, di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, meringkuk di penjara Polsek Sebatik Timur. Dia disangka berbuat asusila terhadap anak perempuan bawah umur.

Perkenalan keduanya berawal dari media sosial. Tersangka Aw mengiming-imingi korban dengan janji akan menikahi jika korban hamil.

“Pelaku dan korban warga kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan. Korban berusia 16 tahun,” kata Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randya Shahtika kepada niaga.asia, Kamis.

Kasus itu terbongkar, setelah sebelumnya korban dilaporkan kabur dari rumah sejak 29 Oktober 2022 oleh keluarganya ke Polsek Sebatik Timur.

Penyelidikan tim Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur pada 1 November 2022 mencurigai seorang perempuan berada di depan salah satu hotel di kecamatan Sebatik, yang terlihat sedang duduk dan menunduk menunggu seseorang.

“Ciri-ciri perempuan itu persis dengan korban. Kemudian polisi mendekati dan bertanya identitasnya. Awalnya korban tidak mengakui bahwa dia adalah orang yang sedang dicari,” ujar Randya.

Curiga, petugas lantas berinisiatif memeriksa handphone milik perempuan itu dan mencocokkan dengan nomor telepon yang diberikan oleh pihak keluarga. Belakangan diketahui dan dipastikan perempuan itu adalah yang dilaporkan kabur dari rumah oleh keluarganya.

Petugas lantas membawa perempuan itu ke Polsek Sebatik Timur untuk menjalani pemeriksaan, didamping personel Polisi Wanita (Polwan). Dalam keterangannya, korban mengaku telah berhubungan layaknya suami istri dengan seorang pria berinisial Aw.

“Menurut pengakuannya mereka ini pacaran. Perkenalan keduanya berawal dari media sosial,” terang Randya.

Korban yang masih berusia di bawah umur itu bercerita awal terjadinya hubungan badan, hingga dia melakukan lima kali bersama pria berisial Aw itu. Modus pelaku memperdaya korban dengan menebar janji akan menikahinya apabila hamil, sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Selain itu juga terungkap alasan korban kabur dari rumah karena tertekan, selalu dibanding-bandingkan oleh ibunya dengan saudaranya yang lain. Korban mengaku terasingkan dan akhirnya memilih meninggalkan rumah sejak 29 Oktober 2022.

Pelaku Aw itu berhasil diamankan bersamaan dengan ditemukannya korban. Dia ditetapkan tersangka sesuai Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” demikian Randya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: