Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penjual Tabung Oksigen di Medsos

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat memberikan penjelasan (Foto : Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pihak kepolisian meringkus para pelaku penipuan penjualan tabung oksigen. Pelaku beraksi melalui media sosial dan sengaja menjual dengan harga tinggi.

“Karena banyak masyarakat yang mencari tabung oksigen, kemudian tiga tersangka memanfaatkan momen tersebut dengan menawarkan tabung oksigen melalui media sosial. Tetapi, ketika uang ditransfer, barang tidak ada yang dikirim,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta.

“Tersangkanya tiga, masing-masing berinisial ATKG yang menawarkan melalui akun media sosial, SA pemilik rekening BTPN yang jika ada orang beli uangnya masuk ke dia, serta AS yang menyediakan rekening penampung,” ujar Yusri.

Ia menjelaskan, pihaknya menjemput langsung tiga orang tersangka tersebut yang merupakan warga asal Sulawesi Selatan. Ketiganya kini menjalani penahanan dan dijerat dengan Pasal berlapis.

“Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 perubahan UU Nomor 11 tentang ITE. Pasal 378 KUHP, pasal 8 ayat 1, pasal 45 (a) ayat 1. Ancamannya 6 tahun, untuk Pasal 378 paling lama 4 tahun, kami akan lapis semuanya,” tandasnya.

Sumber : Humas Polri | Editor : Saud Rosadi

Tag: