
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Achmad Teguh Winarno di Parepare, Sulawesi Selatan. Tersangka ditangkap atas tindak pidana penipuan terhadap seorang pria paruh baya di Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, korban awalnya dihubungi tersangka untuk meminjam uang. Saat itu, tersangka mengaku membutuhkan uang dan jika diberikan, korban akan mendapat rumah dan ruko sebagai jaminan.
“Tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak mau membantu tersangka,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/24).
Setelah itu, kata Ade, korban akhirnya percaya dan memberikan uang senilai Rp1,1 miliar kepada tersangka. Namun, saat dilakukan pengecekan kepada bangunan yang diberikan sebagai jaminan, ternyata fiktif.
“Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka, dan ternyata tidak ada/fiktif,” ungkapnya.
Dijelaskan Ade, setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa tersangka sudah melarikan diri ke Parepare. Penyidik pun melakukan pengejaran dan menangkapnya di daerah patung pemuda Parepare.
“Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya utk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber: Tribratanews.Polri| Editor : Intoniswan
Tag: Penipuan