Polisi Tangkap Pemeras dan Pengancam Ria Ricis

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polisi menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan Rp300 juta kepada YouTuber Ria Ricis. Tersangka berinisial AP yang telah ditangkap dini hari Selasa.

“Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/24).

Ia mengatakan, tersangka AP sudah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Namun, yang bersangkutan pun masih diperiksa intensif.

“Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana,” jelasnya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Ade Ary Syam mengungkapkan, selain telah menangkap tersangka pemeras dan pengancam Ria Ricis, beberapa saksi sudah diperiksa hari Senin (10/6/24) dan  penyelidik sudah meningkatkan status penanganannya menjadi penyidikan.

Menurutnya, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pengamanan barang bukti. Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman karena korban menerima ancaman melalui WA dari 2 nomor handphone berbera.

Dijelaskan Kabid Humas, si pengancam ini meminta uang Rp300 juta agar dikirimkan ke sebuah nomor rekening dengan inisial J.

“Ini masih terus didalami 2 nomor handphone dan satu rekening bank swasta, kemudian berdasarkan keterangan korban ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini ada foto dan video pribadinya, tetapi bukan foto dan video syur ya,” jelasnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: