Polisi Tangkap Pemuda Setubuhi Gadis Berusia 15 Tahun di Nunukan

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Unit Satreskrim Polres Nunukan menangkap pemuda berusia 18 tahun, tersangka yang menyetubuhi gadis dibawah umur, berusia 15 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara.

“Tersangka menyetubuhi korban pada Minggu 30 November 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di rumah korban di Kecamatan Nunukan Selatan,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan pada Niaga.Asia, Senin (01/12/2025).

Tersangkan ditangkap polisi atas laporan tante korban. Tante korban mengetahui tersangka telah menyetubuhi keponakannya saat pulang ke rumah dan melihat lampu dalam rumahnya dalam keadaan mati, dan di dalam kamar keponakannya ada keributan.

Tante korban kemudian memasuki kamar dan melihat keponakannya tidak lagi menggunakan pakaian. Tante korban juga melihat tersangka bersembunyi di bawah kasur dan menarik rambutnya agar keluar dari bawah kasur.

Tersangka kemudian berusaha melarikan diri lewat pintu belakang rumah, tapi gagal. Setelah itu tersangka berusaha lari lagi lewat pintu depan, tapi ditahan tante korban,”  kata Sunarwan.

Tersangka akhirnya berhasil kabur setelah memukul dan mencekik leher tante korban sampai lemas. Setelah kondisinya membaik, tante korban melapor ke Mako Polres Nunukan dan  menceritakan kronologi kejadian pemerkosaan keponakannya.

Unit Reskrim Polres Nunukan yang menerima laporan bergerak cepat  dan berhasil menangkap tersangka. Ketika diperiksa, tersangka mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban dan sudah melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak tiga kali di rumah korban.

Terhadap perbuatan tersangkan, kata Sunarwan disangkakan telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: