Polisi Tangkap Penimbun 5,4 ton Solar Subsidi di Samarinda

Ilustrasi garis batas polisi untuk kepentingan penyelidikan (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Satuan reserse kriminal Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan penimbunan tidak kurang 5.000 liter bahan bakar jenis solar subsidi hari Jumat.

Sumber niaga.asia mengabarkan hari Sabtu. Satu orang ditetapkan tersangka dari kasus itu.

Lokasi dugaan penimbunan solar subsidi pemerintah itu berada di kawasan kecamatan Sungai Kunjang. Polisi menyita bahan bakar solar subsidi sekitar 5.400 liter (5,4 ton).

Selain itu petugas juga menyita truk dan juga drum dari lokasi yang disebut sebagai bangunan gudang.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli dalam pernyataannya hari Minggu tidak membantah konfirmasi yang diajukan terkait pengungkapan kasus itu.

“Koordinasi Pak Sena ya, biar dilengkapi dan di maksimalkan dulu pemeriksaannya ya,” kata Ary.

BACA JUGA :

Polisi Ingatkan Penimbun BBM

Polisi rencananya secara resmi akan melakukan konferensi pers terkait kasus itu hari Selasa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda Komisaris Polisi Andika Dharma Sena juga tidak membantah konfirmasi yang diajukan.

“Besok akan kita rilis ya,” kata Andika dalam pernyataannya Senin.

Untuk diketahui harga bahan bakar jenis Pertalite Rp 7.650 dan bio solar Rp 5.150 per liter di Kalimantan Timur. Keduanya adalah jenis bahan bakar yang disubsidi pemerintah.

Sementara harga sejenis bio solar non subsidi pemerintah seperti Pertamina Dex Rp 19.250 dan Dexlite Rp 18.150 per liter.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: