Polisi Tangkap Perempuan Tersangka TPPO di Sebatik

Warga Desa Sei Pancang, HA, tersangka TPPO. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat, menangkap seorang perempuan trsangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) berinisial HA (51), karena berupaya menyelundupkan dua orang tenaga kerja dari Sebatik ke wilayah Tawau, Sabah, Malaysia.

Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Zainal Yusuf mengatakan, kedua calon pekerja (korban) tersebut hendak diselundupkan berasal dari Sulawesi Barat. Keduanya ditemukan di sekitar dermaga tradisional Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 12:30 Wita.

“Korban ditemukan di dermaga Bambangan sedang menunggu mobil jemputan yang telah diatur oleh tersangka,” kata Zainal pada Niaga,Asia, Sabtu (25/05/2024).

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan ke polisi bahwa ada 2 orang mencurigakan, yakni seorang pria dan satunya lagi wanita berada di dermaga Bambangan, Sebatik Barat.

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua korban. Saat dimintai keterangan, keduanya men gaku hendak berangkat ke Malaysia,  tapi tidak memiliki dokumen resmi perjalanan ke luar negeri.

Polisi selanjutnya membawa kedua korban ke Mapolsek Sebatik Barat. Saat diintrogasi, korban menyebutkan nama tersangka yang tinggal di jalan Reformasi RT 09, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Korban juga mengaku bahwa HA meminta ongkos perjalanan dan biaya jasa lainnya untuk transportasi ke Malaysia, melalui jalur ilegal sebesar RM 500 atau setara Rp 1,7 juta per orang.

“Barang bukti diamankan 1 buah handphone warga hitam, KTP atas nama HA dan 2 lembar tiket kapal tujuan Parepare-Nunukan,” sebutnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: