Polisi Tangkap Pria Penebar Teror Pembunuhan Pengurus Masjid di Kukar

Tangkapan layar pelaku penerbar teror saat terekam CCTV masjid (Foto : tangkapan layar/istimewa)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA — Maslih, pria berusia sekitar 50 tahun di Kutai Kartanegara, diringkus Polres Kutai Kartanegara, dini hari ini tadi. Dia adalah pria terduga penebar teror pembunuhan pengurus masjid yang meresahkan warga tidak hanya di Kutai Kartanegara, melainkan juga hingga kota Samarinda

Penangkapan Maslih menyusul video viral dari rekaman CCTV yang beredar di tengah masyarakat, Senin (30/5) malam. Pria itu menebar ancaman, meminta uang kepada pengurus masjid. Apabila tidak, dia mengancam membunuh pengurus masjid.

Penyelidikan kepolisian, dari serangkaian dugaan aksi teror itu dipastikan pria itu adalah pelaku yang sama. Sehingga tengah malam ini tadi, terduga pria penebar teror itu terlihat di salah satu masjid di Timbau.

“Terduga pelaku ini diamankan di salah satu masjid di kawasan Timbau, Tenggarong, sekitar jam 1 dini hari tadi,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama, dikonfirmasi niaga.asia, Selasa.

Arwin menerangkan, modus operandi Maslih dengan melakukan pencurian kotak amal di tiap masjid, langgar hingga toko serta warung makan yang memiliki kotak amal. Baik di Kutai Kartanegara, Balikpapan hingga Samarinda.

“Pelaku melakukan pengancaman dan teror dengan memberikan selebaran, yang bertuliskan perintah menyiapkan uang dan ancaman membunuh apabila uang tidak disiapkan kepada panitia masjid,” ujar Arwin.

Dari penyelidikan dan penyidikan, lanjut Arwin, motif pelaku menebar teror itu bermotif ekonomi karena tidak ada keluarga yang memperhatikannya.

“Sehingga ingin mendapatkan sejumlah uang untuk makan, dan kebutuhan pakaian sehari-hari dengan cara mengambil kotak amal di tiap-tiap masjid, warung dan toko,” terang Arwin.

“Selain itu juga dengan cara memberikan selebaran yang bertuliskan ancaman perintah menyiapkan uang dan ancaman membunuh apabila uang tidak disiapkan, kepada panitia masjid,” tambah Arwin.

Dijelaskan Arwin, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di beberapa tempat, dengan cara di antaranya memecahkan kaca kotak amal menggunakan batu, dan meletakkan selebaran ancaman itu.

“Sementara, di Kutai Kartanegara ada beberapa kejadian. Pertama, pencurian kotak amal di masjid di Jalan Belida, di kecamatan Tenggarong. Kedua, ancaman dan teror di 5 masjid di Loa Kulu,” ungkap Arwin.

Adapun sederetan barang bukti yang berhasil diamankan tim Alligator Reskrim Polres Kutai Kartanegara di antaranya 1 kotak amal, 14 lembar kertas HVS bertuliskan ‘Perintah Menyiapkan Uang dan Ancaman Membunuh Apabila Uang Tidak Disiapkan Kepada Panitia Masjid, selembar kertas daftar nama-nama masjid, peralatan tulis serta motor dan juga batu yang digunakan untuk memecahkan kotak amal.

“Penyidik menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP junto pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” demikian Arwin.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: