
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Reskrim Polsek Samarinda Seberang membongkar praktik industri ekstasi rumahan di salah satu indekos Jalan Lambung Mangkurat Gang 5, Samarinda, dengan tersangka Roy Ramadhan, 33 tahun, Jumat 16 Januari 2026.
Roy ditangkap setelah sehari sebelumnya polisi menangkap Rizannur, 32 tahun, dengan barang bukti beberapa pil ekstasi yang ternyata oplosan sabu.
Pil haram ekstasi itu dicetak dengan motif tokoh Avenger Iron Man warna pink untuk menarik minat pembelinya.
“Pelaku RR (Roy Ramadhani) meracik bahan baku obat sakit kepala dicampur sabu-sabu kemudian dicetak menggunakan alat khusus yang dibeli secara daring,” kata Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, saat konferensi pers di kantornya, Senin 19 Januari 2026.
Di kamar Roy, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir pil siap edar dengan motif tengkorak dan Iron Man. Selain itu, ditemukan pula bubuk merah muda siap cetak, pewarna makanan, serta alat produksi manual.
“RR ini memang residivis dan dia memproduksi tablet terlarang tersebut di dalam kamarnya Jalan Lambung Mangkurat,” tegas Baihaki.
Selain bahan baku, polisi turut menyita tiga set alat cetak manual dengan berbagai motif, yakni bentuk Iron Man, segi enam berlambang tengkorak, dan bentuk gorila.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam, Roy mengaku mendapatkan keahlian meracik ekstasi dari internet. Sekali produksi Roy mampu membuat 20 butir ekstasi.
“Tersangka RR mengaku mempelajari teknik pembuatan tablet narkotika tersebut secara otodidak melalui tayangan video di YouTube. Sejauh ini sudah dua kali produksi dan berjalan mulai November 2025,” ujar Baihaki.
Modus yang digunakan pelaku tergolong nekat. Dia mencampurkan obat analgesik atau obat sakit kepala yang dibeli bebas di warung dengan metamfetamin (sabu) yang didapat dari jaringan gelap.
Catatan kepolisian menunjukkan Roy merupakan seorang residivis kasus narkotika yang baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Narkotika Bayur pada Juli 2025 lalu.
“Kedua tersangka menjual pil racikan berbahaya tersebut kepada konsumen di wilayah Samarinda dengan kisaran harga Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per butir,” sebut Baihaki.
Rizannur mendekam di balik jeruji besi. Rizannur dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, tersangka Roy terancam Pasal 610 ayat 2 KUHP Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026
Penulis: Nur Asih Damayanti/Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: EkstasiNarkobaPolresta Samarinda