Polisi Tangkap Tangan Wanita di Sambutan, Jual Sabu Milik Suami di Sulawesi

Nur Hidayah alias Inung (duduk) ditetapkan tersangka kasus narkotika. Dia diperlihatkan saat konferensi pers Polsek Samarinda Kota, Selasa 29 November 2022. (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Nur Hidayah alias Inung, wanita 27 tahun, yang tinggal di indekos Jalan Sultan Sulaiman, Sambutan, Samarinda, tertangkap tangan polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu hari Minggu. Tiga gram sabu dari Nur Hidayah disita sebagai barang bukti.

Polisi mengendus dugaan kawasan Jalan Aminah Syukur kerap jadi tempat transaksi sabu. Petugas menyamar sebagai pembeli 3 gram sabu dan janjian bertemu di kawasan simpang empat Jalan Aminah Syukur-Jalan Kartini hari Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 23.00 Wita.

“Pelaku mengeluarkan 3 gram sabu dan petugas langsung mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti sabu itu,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda dalam pernyataannya Selasa.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli (tengah) memberikan penjesalan di Polsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa 29 November 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Tim unit reserse kriminal Polsek Samarinda Kota gerak cepat melakukan pengemangan. Penyelidikan mengarah ke indekos pelaku di kawasan Sambutan.

“Melalui penggeledahan, ditemukan lagi 22 poket sabu yang disimpan dalam plastik di dapur rumah kos yang dia (Nur Hidayah) tinggali,” Ary Fadli menerangkan.

Nur Hidayah diketahui menjual sabu tiga bulan terakhir ini. Barang haram itu dia dapatkan dari suaminya yang saat ini berada di Sulawesi.

23 poket sabu yang disita polisi dari tangan Nur Hidayah (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Barang (sabu) dari suaminya, di Sulawesi. Sedang kita dalami, apakah ini jaringan sulawesi masuk ke Samarinda atau jaringan baru yang dibentuk di Samarinda,” Ary Fadli menjelaskan.

Nur Hidayah, pengedar sabu itu ditetapkan tersangka dengan barang bukti 23 poket sabu seberat 15,99 gram. Dia ditahan setelah penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35/2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini sedang dikembangkan tim Reskrim Polsek Samarinda Kota,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: