
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satresnarkoba Polres Nunukan menangkap tiga warga Kecamatan Sebatik, SP (45), DW (43) dan RM (30), beserta 16 bungkus paket sabu siap edar yang tersimpan dalam sebuah tas kecil.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, pelaku diamankan Jumat 28 Maret 2025 di salah satu rumah Jalan Yos Sudarso RT 06 Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik.
“Dari penangkapan SP dan DW, ditemukan paket sabu siap jual dalam tas kecil dengan berat 6,17 gram. Pelaku membeli sabu lewat perantara RM,” kata Zainal kepada niaga.asia, Sabtu 5 April 2025.
Penangkapan pelaku bermula dari pengembangan informasi dari masyarakat yang diterima Polres Nunukan, terkait dugaan salah satu rumah di RT 06 Desa Tanjung Karang menjadi tempat jual beli sabu di Kecamatan Sebatik.
Tim Satresnarkoba Polres Nunukan yang menyelidiki kabar itu bersama perwakilan ketua lingkungan di Jalan Yos Sudarso, mendapati SP dan DW sedang duduk berhadapan di meja dalam rumah.
“SP terlihat memegang tas warna abu-abu tua. Dia juga berusaha melarikan diri, tapi berhasil diamankan polisi,” ujar Zainal.
Pemeriksan badan dan barang milik pelaku turut disaksikan ketua lingkungan setempat, di mana dalam tas terdapat 16 paket sabu dengan kemasan berbeda-beda bentuk. SP tidak membantah bahwa tas itu adalah miliknya.
SP mengaku bahwa tas berisi sabu itu dibeli dari seorang pria berinisial JFM melalui perantara RM seharga Rp 6.000.000. Sabu kemudian dikemas dalam bungkus paket hemat, untuk kembali diperjualbelikan.
“Pengebangan penyelidikan berhasil mengamankan RM. Sedangkan pelaku berinisial JFM masih dalam pencarian polisi,” terang Zainal.
Menurut Zainal, pelaku JFM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. RM sendiri merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas bersyarat pada bulan November tahun 2024 dari Lapas Nunukan.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 2 kantong plastik merk prime, 2 tas dompet warna biru, gunting, penjepit terbuat dari bambu, uang tunai hasil penjualan sabu Rp 1,3 juta, dan 2 unit handphone.
“Ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan lanjutan di Mapolres Nunukan,” demikian Zainal.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: NarkobaNunukanPolres NunukanSabu