Polisi Tangkap Wanita Edarkan Pil Pelangsing Ilegal

Subdit I Indagsi Ditresrimsus Polda Lampung, menangkap  NSB yang mengedarkan belasan ribu butir pil pelangsing dan penambah berat badan ilegal, Rabu (2/2/2022). (Foto Humas Polda Lampung)

LAMPUNG.NIAGA.ASIA Subdit I Indagsi Ditresrimsus Polda Lampung, menangkap seorang wanita berinisial NSB yang mengedarkan belasan ribu butir pil pelangsing dan penambah berat badan ilegal,  tak ada izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Rabu (2/2/2022).

Kasubdit I Indagsi, AKBP Catur Prasetya mengatakan,  NSB ditangkap kerena memperdagangkan obat pelangsing tubuh dan  penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki perizinan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 240 botol yang berisikan perbotol 30 butir kapsul dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 7.200 butir kapsul jamu pelangsing tanpa merek,” ujar Kasubdit I Indagsi melalui keterangan tertulis, pada Rabu (2/2/22).

Selain itu, kata Catur, petugas juga berhasil mengamankan 120 kotak jamu Ginseng Kianpi Pil yang berisikan 60 butir kapsul per kotak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul, satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah, dan dua lembar bukti resi pengiriman dari Toko Jamu.

“Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku sudah mengedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak 2020. Dan kapsul-kapsul ilegal itu diedarkan secara online (Online Shop) yang dapat diakses melalui media sosial Instagram drdental_lampung dan shopee,” ungkapnya.

AKBP Catur Prasetya juga menyampaikan saat ini pihaknya sudah memeriksa lima saksi. “Kami akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tungkasnya.

Sumber : Tribratanews | Editor : Intoniswan

Tag: