Polisi Tegaskan Pengguna Hasil PCR dan Antigen Covid-19 Palsu Bisa Dipidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Jajaran kepolisian mengingatkan serta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba memalsukan surat keterangan PCR atau pun swab antigen Covid-19. Jika kedapatan terlibat jual beli dari pihak yang memalsukan, maka dapat dijerat hukum pidana.

“Bukan hanya minta swab positif, semua yang memesan kepada tersangka bisa dikenakan pidana,” terang Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Juanda saat dikonfirmasi, Rabu (14/07).

Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil menangkap sepasang kekasih yang memperjualbelikan surat hasil swab PCR dan antigen Covid-19 palsu. Di antara pemesan nyatanya ada yang meminta dibuatkan hasil positif Covid-19 agar dapat libur kerja.

“Juga ada yang pernah untuk memesan positif, ya. Biasanya yang positif ini orang yang tidak mau kerja. Biasa memesan kepada yang bersangkutan dengan harga Rp175 ribu jadi minta hasilnya PCR nya positif. Sehingga ada alasan di kantornya tidak masuk kantor,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, (13/07).

Yusri Yunus menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda. Untuk tersangka berinisial NJ bertugas menawarkan antigen dan PCR palsu melalui media sosial, sementara NBP mengurus percetakan dokumen.

“Biasanya orang-orang yang pekerja-pekerja yang memesan. Modusnya sama, pelaku menawarkan melalui media soial yang ada. Kemudian nanti mereka bertransaksi permintaan seperti apa. Tapi mereka spesialis di swab PCR dan antigen saja,” tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Sementara itu, ada dua pelaku jual beli swab PCR dan antigen Covid-19 palsu lainnya berinisial MI dan NFA yang ditangkap. Baik NJ, NBP, MI, dan NFA, keempatnya menawarkan jasa tersebut melalui media sosial Facebook.

Untuk peran MI sendiri memasarkan dan mencari pemesan lewat akun di Facebook, termasuk melakukan negosiasi. Adapun NFA yang membuat dan mencetak dokumen palsu, dan menerima transfer sebagai uang jasa pembuatan dokumen palsu baik itu PCR, swab antigen, bahkan KTP dan SIM.

“Misalnya SIM Rp 300 ribu cukup, KTP Rp 80 ribu sudah bisa dapat, termasuk ID card lain, karena memang yang bersangkutan (NFA) pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat sehingga dia tau,” tutup Yusri.

Sumber : tribratanews | Editor : Saud Rosadi