NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro dalam konferensi pers, Senin (11/2) membenarkan telah melakukan penembakan dalam penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Riswan alias Ciwang (37), warga Jalan Lapter, Kecamatan Nunukan. Bersama Riswan, selain diamankan bersama 1 kilogram shabu-shabu, juga diamankan Andi Muhammad Faiz (31), Minggu (10/02/2019).
Teguh menyebutkan, Riswan diamankan bersama satu orang warga asal Malaysia bernama Andi Muhammad Faiz (31) saat keduanya berusaha menyeludupkan sabu dari Tawau, Malaysia ke Pulau Sebatik. “Kedua tersangka ditangkap di jalan Maspul, Desa Aji Kuning, Sebatik Barat sekitar pukul 12:30 Wita,” katanya.
Dalam operasi penangkapan Riswan dan Andi, kata Kapolres, Polisi terpaksa melumpuhkan keduanya dengan senjata api karena berusaha melawan petugas Satuan Reskoba Polres Nunukan saat hendak diamankan. “Keduanya berusaha kabur,” ungkap Teguh.
Kedua tersangka dalam operasi pengedaran shabu menyamarkan shabu dalam bungkus permen Kopiko. Adapun shabu itu sendiri rencananya dibawa keluar daerah Kaltara, tapi masih menunggu perintah Samsul warga Malaysia yang kini bersatus DPO.“Samsul ini napi perkara sabu-sabu di Lapas kelas II Nunukan yang kabur di tahun 2017,” tambah Kapolres.
Menurut Kapolres, Riswan yang berdinas di Satpol PP adalah pemain lama, dia pernah lolos mengedarkan sabu 1 kilo di tahun 2018. Saat itu, petugas tidak mendapatkan barang bukti, meski Polisi yakin dia terlibat peradaran sabu di Nunukan.
Paska mengamankan Riswan, Polisi sempat menggeledah rumahnya dan didapatkan beberapa alat hisap dan lainnya. Pelaku mengakui bahwa dia tidak hanya kurir shabu, tapi juga sebagai pengedar shabu dalam bentuk paket ukuran kecil. “Rumah tinggal Riswan ini seperti sarang, disana jual sabu, sana juga menggunakan sabu, padahal disana ada istri dan anaknya,” ujar Kapolres.
Sikap tegas Polisi melumpuhkan tersangka dengan senjata api bukanlah hal arogan, tindakan keras ini sebagai peringatan terhadap orang yang berani mengedarkan atau terlibat dalam perdagangan narkotika.
Pelaku narkotika tidak perlu diberikan kebijakan, kerusakan – kerusakan akibat narkotika telah sangat parah, maka itu perlu tindakan tegas petugas terhadap pelaku-pelaku kejahatan pengrusak generasi anak bangsa. “Kita tembak dia efeknya hanya mengenai dia, tapi kerusakan akibat sabu yang diedarkannya bisa merusak ribuan bahkan jutaan anak bangsa,” bebernya.
Tindakan keras tidak hanya diberlakukan kepada bandar dan pengedar, pengguna sabu yang tidak koorporatif atau melawan petugas akan ditindak tegas, petugas Sat Reskoba tidak perlu ragu apabila tindakan pelaku membahayakan petugas.“Saya sampaikan ke jajaran Sat Reskoba jangan rabu-sabu, lumpuhkan dengan senjata apabila pelaku melawan karena dalam aturan membolehkan hal itu,” tegasnya. (002)