Polisi Terus Proses Hukum Laporan Dugaan Pengrusakan di SMAN 10 Samarinda

Barang milik SMAN 10 yang diduga dirusak orang suruhan YM Samarinda pada tanggal 5 Juni 2021. (Foto : Istimewa/Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Laporan dugaan pengrusakan barang milik negara di SMAN 10 di Jalan HAM Rifaddin Samarinda terus berproses di Satreskrim Polresta Samarinda. Semua akan dimintai keterangan, termasuk pihak Yayasan Melati.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena belum menerima hasil pemeriksaan di Unit Harda Satreskrim perihal pemeriksaan penyidik terkait kasus itu.

Meski demikian, dalam kasus itu Andika menggarisbawahi sekaligus memastikan semua pihak dalam kasus itu akan dimintai keterangan penyidik.

“Tetap akan kita lakukan penyidikan ya,” kata Andika, ditemui Niaga Asia di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Rabu (4/8).

Andika tidak menampik, saat ditanya lebih jauh apakah akan termasuk meminta keterangan pihak Yayasan Melati sebagai pihak terlapor.

“Nanti akan kita ambil keterangan semua. Semua pihak terkait akan kita ambil keterangan,” singkat Andika.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang saksi dalam kasus pengrusakan barang milik negara dalam hal ini SMAN 10 Samarinda tanggal 5 Juni lalu, menyerahkan barang bukti berupa dokumen bahwa, barang yang diduga dirusak oknum yang diduga orang suruhan pengurus YM Samarinda tersebut, milik Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim).

Barang bukti yang diserahkan ke penyidik di Unit Harda Reskrim Polresta Samarinda, salinan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim kepada SMAN 10 Samarinda, yakni Papan Nama SMAN 10 Samarinda, senilai Rp 94 juta lebih yang bersumber dana APBD Kaltim.

Sesuai salinan berita acara serah terima barang tersebut, papan nama itu diserahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Anwar Sanusi (sebagai pihak pertama) kepada Kepala SMAN 10 Samarinda, Sutrisno (sebagai pihak kedua) pada hari Rabu, tanggal 14 April 2021.

“Dengan ditandatanganinya berita acara serah terima barang ini, maka tanggung jawab memelihara/merawat barang yang diserahkan menjadi tanggung jawab pihak kedua (SMAN 10 Samarinda),” bunyi alinea terakhir dari berita acara tersebut.

Sumber Niaga Asia di Polresta Samarinda membenarkan bahwa, tiga saksi dari pihak pelapor telah memberikan keterangan dan bukti yang mendukung bahwa barang yang dirusak milik negara, dalam hal ini SMAN 10 Samarinda.

“Rencananya, hari Senin (12/7/2021), penyidik akan menyampaikan surat panggilan kepada pihak terlapor dalam hal ini Yayasan Melati Samarinda,” ungkap penyidik itu pada Niaga Asia, Sabtu (10/7/2021)

Sebelumnya, LSM Ksatria Pancasila melaporkan YM Samarinda ke Polresta Samarinda dengan sangkaan melakukan pengrusakan aset negara berupa sejumlah property (barang-barang) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini SMA Negeri 10 Samarinda di Jalan HM Rifaddin.

Selain itu, LSM Ksatria Pancasila juga minta Polresta Samarinda untuk untuk menindaklanjuti pengrusakan aset negara tersebut dan memberikan perlindungan hukum terhadap murid dan karyawan SMA Negeri 10 Samarinda.

“Laporan tertulis dan permohonan agar Polresta Samarinda memproses hukum pengurus Yayasan Melati Samarinda sudah kami masukkan ke Polresta, hari Sabtu (19/6/2021),” kata Sekretaris LSM Ksatria Pancasila, Achmad Ridwan kepada Niaga Asia, Minggu (20/6/2021).

Atas pengaduan tersebut, Ketua Yayasan Melati Samarinda, Murjani Busra menegaskan, Yayasan Melati tidak pernah merusak barang pihak manapun. Yayasan Melati beraktivitas dengan haknya sendiri di kampus Melati di Jalan HM Rifaddin.

LSM tersebut (Ksatria Pancasila) tidak pernah tahu tentang Yayasan Melati, makanya ngawur.

“Yayasan Melati akan tuntut balik siapapun yg merugikan Yayasan Melati,” tegas Murjani Busra pada Niaga Asia, Minggu (20/6/2021).

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: