Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sebatik

po
AKBP Jepri Yanuardi

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kepolisian Resor Nunukan telah menetapkan tiga orang dengan status tersangka dan bertanggung jawab atas terjadinya tabrakan speedboat di perairan Sebatik, 29 Juni lalu yang menyebabkan 8 orang meninggal dunia dan 2 orang masih dalam pencarian.

Tiga orang yang jadi tersangka tersebut adalah  pemilik speedboat yang membawa penumpang TKI dari Tawau, Malaysia ke Sebatik, Nacong Ahmad, laki-laki, umur 38 tahun, warga  Jalan  Lestari  RT 13  Desa Bukit Aru Indah, Kecmatan Sebatik Timur.  Bakkareng alias Bakka,  42 tahun,  warga  RT  01 Desa Sei Nyamuk, Sebatik Timur. Kemudian, Kamarul alias Olong yang sehari-hari adalah motoris speedboat juga ditetapkan tersangka, meski masih dalam status dalam pencarian, apakah menjadi korban atau selamat tapi  melarikan diri dari tanggung jawabnya.

Kapolres Nunukan, AKBP Jepri Yuniardi melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi mengatakan, Nacong bertanggung jawab atas kejadian transprotasi illegal yang membawa TKI  yang berniat pulang ke Nunukan melalui jalur tikus di Sebatik. “Hasil penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti, pemilik speedboat harus bertanggungjawab terhadap kecelakaan besar ini,” kata Kapolres.

Sedangkan Bakka ditetapkan juga sebagai tersangka karena sehari-hari adalah anak buah speeboat milik Nacong. “Bakka  sudah diamankan Polisi paska kejadian. Ia dijemput dari  rumah kediamannya di Desa Sei Nyamuk,” ungkap Jepri.

aa
Kamarul Alias Olong, motoris speedboat yang mengalami kecelakaan.

Kapolres menghimbau, Kamarul kalau selamat dan kini bersembunyi, segera menyerahkan diri ke pihak berwajib. “Kalau selamat, kita m inta segera menyerahkan diri ke Polisi sebab sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jepri.

Menurut Jepri, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang No 6 tentang Keimigrasian yakni; tanpa hak memasukan orang ke wilayah RI tanpa dilengkapi dokumen dan tidak melalui pemeriksaan Imigras. Ancaman hukumannya ling lama 15 tahun. Kemudian ketiganya juga disangka melanggar Pasal 303 Ayat 3 Jo Pasal 122 UU No. 17 Tahun 2018 Tentang Pelayaran dengan hukuman paling lama 10 pidana penjara.

“Ketiga tersangka memiliki tugas yang saling berhubungan, Nacong sebagai pemilik mengakui telah memerintahkan mengambil penumpang TKI di Tawau, Sabah, Malaysia. Adapun Bakka ditugaskan membantu mengambil penupang bersama Kamarul,” kata Kapolres.

Dari kesaksian Nacong dan Bakka, mereka tidak mengetahui persis gambaran kecelakaan karena pukul 19.00 Wita hari mulai gelap dan tidak melihat sebuah speedboat tanpa penumpang sedang berhenti sekitar 100 meter dari pelabuhan baru Sei Pancang, Sebatik. “Speedboat yang diawaki Kamarul tanpa dilengkapi lampu penerang,” kata Jepri. (002)

.