Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Minuman ‘Muhammad dan Maria’

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol. Budhi Herdi Susianto. (Foto Tribratanews.Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang karyawan kafe Holywings sebagai tersangka kasus unggahan promosi gratis minuman alkohol bagi pemilik nama ‘Muhammad dan Maria’.

“Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol. Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/22).

Kombes. Pol. Budhi Herdi Susianto menambahkan, keenam tersangka tersebut masin-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Menurut Budhi, motif para tersangka melakukan membuat desain dan menggunggah di media sosial untuk menarik pengunjung karena untuk datang ke outlet Holywings.

“Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun,” jelas Kapolres.

Penulis: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: