Polisi Tetapkan Tersangka Penambang Batubara Liar Areal Makam Covid-19 Samarinda

Dua tersangka penambang liar di areal pemakaman Serayu, Tanah Merah, mengenakan baju tahanan Polresta Samarinda, Jumat (12/3). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polisi menetapkan dua tersangka, Abbas (44) dan Hadi Suprapto (39), terkait kegiatan penambangan batubara liar di kawasan sekitar pemakaman Covid-19 di Serayu, Tanah Merah, utara kota Samarinda. Sejak Januari 2021 lalu, aktivitas ilegal itu sudah memproduksi 600 matriks ton batubara.

Kasus itu diungkap kepolisian, menyusul viralnya aktivitas tambang batubara ilegal di dekat makam Serayu, Senin (8/3) lalu. Di pemakaman itu, selain pemakaman Covid-19, juga terdapat pemakaman Tionghoa.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat (12/3). (Foto : Niaga Asia)

“Dari itu, unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, dalam keterangan resmi di kantornya, Jumat (12/3).

Yuliansyah menerangkan, sehari kemudian, Selasa (9/3), meski medan cukup sulit lantaran usai diguyur hujan, polisi menemukan kegiatan tambang di areal pemakaman itu, berjarak sekitar 1 km dari makam Covid-19.

Barang bukti batubara disita kepolisian (foto : repro/Niaga Asia)

“Kami temukan dua unit alat berat untuk kegiatan tambang tanpa izin. Kita dalami, kita periksa sedikitnya 5 saksi, kita tetapkan dua tersangka. AA (Abbas) dan HS (Hadi Suprapto),” ujar Yuliansyah.

“Di lokasi kegiatan tambang itu, ada beberapa ratus matriks ton batubara, dan ada yang sudah dihauling ke salah satu jeti. Batubara itu kita sita, kita ambil sampelnya. Terhadap dua tersangka, kita tahan,” tambah Yuliansyah.

Berita terkait :

Tambang Batubara Kepung Makam Covid-19 di Samarinda

 

Kedua tersangka punya peran, masing-masing Abbas sebagai kepala mandor, dan Hadi Suprapto sebagai pemodal. Dari keterangan keduanya, kegiatan penambangan di areal pemakaman itu, dimulai sejak Januari 2021 lalu.

“Sekarang, sekitar kawasan Serayu steril. Di kawasan itu, tidak boleh jadi agenda kegiatan apapun. Keduanya ini, motifnya ekonomi, mencari keuntungan,” tegas Yuliansyah.

Alat berat ekskavator juga jadi barang bukti kepolisian. (Foto : Repro/Niaga Asia)

Abbas dan Hadi Suprapto, dijerat pasal 158 UU No 3/2020 tentang Perubahan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Yuliansyah.

Dari data diperoleh, dalam kasus itu, polisi menyita 200 matriks ton batubara di areal tambang, dan juga 400 matriks ton di jeti. Alat berat juga ikut disita kepolisian. Total 600 matriks ton adalah hasil produksi kegiatan ilegal itu. (006)

Tag: