Polisi Ungkap 11 Kasus BBM Ilegal di Kaltim, Modusnya Bolak-balik Beli di SPBU

Barang bukti truk dan jeriken yang berhasil diamankan kepolisian. (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Penindakan terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Timur terus digiatkan.

Sepanjang Maret 2026, Polda Kaltim mencatat 11 perkara terkait distribusi ilegal BBM yang tersebar di sejumlah daerah, dengan total 12 orang kini menjalani proses hukum.

Pengungkapan itu berasal dari operasi gabungan yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, bersama kepolisian wilayah.

Dari keseluruhan perkara, dua di antaranya ditangani langsung Polda Kaltim, sedangkan sisanya merupakan hasil pengembangan di tingkat Polres.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebut pola pelanggaran yang ditemukan hampir seragam, yakni memanfaatkan celah pembelian berulang di SPBU menggunakan identitas transaksi berbeda, untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Setiap kasus menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengumpulkan bahan bakar subsidi dari beberapa titik penjualan, sebelum dipindahkan ke tempat penampungan,” kata Bambang dalam penjelasannya, Selasa, 7 April 2026.

Wilayah dengan temuan terbanyak berada di area hukum Polres Kutai Kartanegara yang menangani 4 perkara, kemudian Polres Berau dengan tiga perkara. Sisanya tersebar di beberapa kabupaten lain di Kalimantan Timur.

Dari operasi tersebut, aparat mengamankan total 5.280 liter BBM subsidi, yang terdiri atas Pertalite dan solar.

Selain bahan bakar, penyidik juga menyita armada pengangkut berupa 8 mobil, termasuk 4 unit yang telah dimodifikasi agar kapasitas penampungannya jauh lebih besar dibanding standar pabrikan.

Barang bukti lain yang ditemukan meliputi ratusan jeriken, drum besi, pompa pemindah cairan, selang berukuran besar, perangkat komunikasi, hingga sejumlah kartu barcode yang diduga dipakai untuk mengakali sistem pembelian di stasiun pengisian bahan bakar.

Menurut Bambang, sebagian pelaku diduga membeli BBM subsidi secara berulang dari SPBU berbeda, dan memindahkannya ke wadah penampungan sebelum dijual kembali dengan margin keuntungan lebih tinggi kepada pihak tertentu.

“Cara ini membuat pasokan subsidi berkurang di lapangan, padahal peruntukannya jelas untuk masyarakat yang membutuhkan,” sebut Bambang.

Penyidik menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi di daerah. Karena itu, pengawasan terhadap jalur distribusi hingga penggunaan barcode pembelian akan terus diperketat.

Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang sektor minyak dan gas bumi yang telah diperbarui melalui regulasi cipta kerja.

“Proses hukum akan dilanjutkan hingga seluruh rantai distribusi ilegal terungkap,” demikian Bambang.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: