Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Golden Crescent

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam konfrensi pers terkait pengungkapan jaringan narkotika internasional Golden Crescent  mencakup kawasan timur tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan. (Foto Humas Polri/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Ditresnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu di wilayah Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan, laboratorium ini diketahui sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional golden crescent. Jaringan peredaran gelap narkotika ini mencakup kawasan timur tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.

“Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan surveillance yang dilakukan sejak sabtu, 5 juli 2025, terhadap seorang warga negara asing yang baru masuk ke indonesia,” jelas Kabid Humas, Kamis (10/7/25).

Lebih lanjut Kombes Pol. Hendra mengatakan, setelah dilakukan pembuntutan intensif, target diketahui
menuju ke sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi pembuatan narkotika. Selanjutnya pada Selasa (8/7/25) pukul 07.30 WIB, tim Ditresnarkoba polda jabar melakukan penggerebekan di
lokasi yang beralamat di Kel. Meruya Selatan, Kec. kembangan, Jakarta Barat.

“Dan kami mengamakan dua orang tersangka MT dan RA salah satunya warga negara asing serta memeriksa 4 orang saksi,” ujarnya.

Kombes Pol. Hendra mengatakan, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dua drum cairan diduga sabu cair, satu galon air mineral berisi cairan diduga sabu cair, empat botol kecil berisi cairan toulen, dan botol kecil cairan aseto serta beberapa barang bukti lainya.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) undang- undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah,  dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” ungkapnya.

Kasus di Kampar Riau

Sementara Direktorat Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar. Total narkoba jenis sabu sebanyak 14,87 kilogram disita polisi dalam operasi ini.

Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menegaskan penindakan terhadap pelaku narkoba ini merupakan komitmen Polda Riau dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Brigjen Jossy dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (9/7/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha menjelaskan pihaknya menangkap dua tersangka kurir narkoba ini di wilayah Kampar, Riau pada 1 Juli 20205 lalu.

“Dari pengungkapan ini barang bukti yang kami sita yaitu 15 paket sabut seberat 14,87 kilogram,” ujar Kombes Putu.

Dua tersangka yang ditangkap adalah inisial S dan RAM. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar.

Dalam pengungkapan ini, tim Ditresnarkoba Polda Riau juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Innova, tiga unit ponsel, dan uang tunai Rp 1,6 juta.

Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh MF untuk mengambil sabu dari Kabupaten Kampar untuk dibawa ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

“Jadi MF ini masih kami kejar dan kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.

Polisi juga melakukan pendalaman terhadap penerima narkoba di Kota Padang. Sebab, antara kurir dengan penerima barang ini tidak bertemu.

Adapun, jaringan ini hanya memberikan titik koordinat untuk transaksi penjemputan narkoba tersebut.

“Karena sistem kerja mereka agak unik yaitu tidak bertemu, antara kurir darat, kemudian penerima tidak bertemu. Hanya sistem letak, kemudian diberikan titik koordinat kemudian dijemput oleh orang yang tidak dikenal oleh tersangka S dan RAM,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolda Riau untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk jaringan di atasnya.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: