Polisi Ungkap Penggelapan Uang Nasabah Hampir Rp1,4 M di Bank Pelat Merah

Konferensi pers Polda Riau (Foto : polri.go.id)

PEKANBARU.NIAGA.ASIA – Kepolisian Daerah Riau menggelar konferensi pers di halaman belakang markas komando Polda Riau, Jalan Pattimura No 13 Kota Pekanbaru, Selasa (30/3) sore.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, didampingi oleh Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian mengatakan, kejadian bermula dari laporan salah satu nasabah Bank pelat merah tersebut, bahwa telah terjadi penyusutan jumlah uang dalam rekeningnya, sehingga menyebabkan kerugian pada nasabah tersebut dalam jumlah miliaran rupiah.

Dalam keterangannya, Sunarto mengatakan, bahwa pada akhir Desember 2015, nasabah datang untuk mencetak rekening tabungan milik ibunya, dan didapati uang yang tersisa dalam rekening tinggal sekitar Rp9 juta.

Padahal, lanjut Sunarto, nasabah tersebut tidak melakukan transaksi apapun, dan uang tersebut disimpan untuk persiapan masa depan. Atas kejadian itu, nasabah melaporkan ke pihak kepolisian.

Subdit II Ditkrimsus Polda Riau langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bank, penyidik mendapatkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yang menimpa beberapa nasabah yang mengalami kejadian yang sama. Total kerugian nasabah mencapai hampir Rp1,4 miliar.

Penyidik Polda Riau telah menangkap dan menahan 2 orang tersangka atas kasus ini yakni NH (37) mantan Teller di bank tersebut, dan AS (42) mantan Head Teller pada bank yang sama.

Dalam praktiknya, tersangka NH yang pada masa itu bertindak sebagai Teller, memantau rekening milik nasabah yang diam atau jarang dilakukan aktivitas terhadap rekening pribadinya tersebut.

Dalam pantauan tersangka NH ini, akhirnya ia melihat ada tiga rekening dalam jumlah saldo cukup besar dan tidak pernah dilakukan aktivitas oleh pemilik rekening. Kemudian, NH melakukan penarikan uang dengan menulis dan memalsukan tanda tangan nasabah.

Penarikan uang dilakukan tersangka NH terhadap rekening rekening tersebut, dalam beberapa kali tahapan penarikan.

Sedangkan tersangka AS sebagai Head Teller yang seharusnya melakukan check dan re-check di setiap penarikan dana nasabah malah memberikan user ID dan paswordnya selaku pengawas kepada tersangka NH yang bertindak sebagai Teller. Hal ini tentu memudahkan tersanka NH melakukan aksinya.

Penyidik menyita barang bukti 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah yang jumlahnya bervariasi antara Rp7 juta hingga Rp98 juta. Penyidik juga telah melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang tertera pada slip penarikan, dengan tanda tangan nasabah.

Hasil uji forensik memastikan bahwa antara tanda tangan pada slip penarikan yang ditulis oleh pelaku non Identik dengan tanda tangan nasabah. Hal ini menguatkan dugaan penyidik atas perbuatan tersangka.

NH dan AS dibidik dengan pasal berlapis yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 49 ayat (2) hurub b UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 miliar.

Sunarto mengingatkan warga masyarakat/nasabah untuk keselamatan dan keamanan uang yang disimpan di bank.

“Bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana perbankan, bisa melakukan pencurian dana nasabah,” ujarnya mengingatkan.

“Oleh karena itu saya menghimbau dan mengingatkan masyarakat/nasabah agar rutin mengecek saldonya. Apalagi, bagi pemilik rekening dormant atau rekening diam,” tutupnya.

 

Sumber : polri.go.id | Editor : Saud Rosadi

Tag: