Polisi Ungkap Sentra Pembuatan Tembakau Sintetis di Apartemen Tangerang Selatan

Kapolres Tangerang Kota, AKBP  Iman Imanuddin pajang sembilan pelaku peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diamankan. (Foto Humas Polres Tangerang Kota)

TANGERANG.NIAGA,ASIA – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan sembilan pelaku peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Mereka ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Kota, AKBP. Iman Imanuddin mengatakan sembilan pelaku yang diamankan di antaranya berinisial (GR), (MN), (AS), (AN), (FL), (AG), (VC), (PR) dan (RH). Pengungkapan kasus ini dari pengembangan penangkapan dua tersangka di wilayah Serpong.

“Berawal dari dua orang yang diamankan berinisial (GR) dan (MN). Dari tangan kedua tersangka, kami mendapati sebanyak tujuh paket narkoba sintetis dengan berat 92,7 gram,” ungkapnya.

Berdarkan hasil pengembangan, kata Iman, pihaknya juga berhasil membongkar tempat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang ternyata bersembunyi di apartemen.

Selain menangkap para tersangka, lanjut dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang menjadi bahan pembuatan barang haram tersebut. Salah satunya bahan baku atau bibit narkotika sintetis seberat 2,6 kilogram.

“Apartemen itu dijadikan home Industry. Dari pengungkapan ini diamankan cairan spray magic, dan serbuk berwarna kuning yang menjadi bibit pembuatan narkotika sintetis ini dengan berat bruto keseluruhan 2.623,2 gram,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 129 huruf (a) dan (c) subsider 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tukasnya.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: