Polisi Ungkap TPPU Sindikat Narkotika Lintas Negara Senilai Rp 14,8  Miliar dan 2 Kilogram Sabu

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana saat memberikan keterangan pers. (Foto Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

JAKARTA.NIAGA.ASIA–Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 14,8 miliar dari sindikat sabu lintas negara dengan barang bukti seberat 2 kilogram.

Dari kasus ini polisi menangkap 10 tersangka, yakni MI, MRR, N, MIS, OPH/GPL, YP, NH, J, MM, dan H. Sementara tersangka lainnya yang merupakan warga negara Malaysia berinisial A masih buron.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan TPPU senilai Rp 14,8 miliar berawal dari pengungkapan sindikat sabu lintas negara seberat 2 kilogram.

Ketika itu pihaknya menangkap dua pelaku yakni MI dan MRR yang kedapatan membawa sabu seberat 2 kilogram dalam bungkus teh Cina saat turun dari KM Lawit di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Dari hasil pengembangan itu dari dua (tersangka) berkembang jadi total 10 tersangka dengan peran yang berbeda beda dengan lokasi yang berbeda beda,” ucap Kapolres kepada wartawan, pada Selasa (29/6/2021) lalu.

Setelah pengungkapan pada Maret 2021, pihaknya lalu melakukan penelusuran terhadap sindikat yang melibatkan warga negara Malaysia dan mengungkap TPPU.

“Adapun total penelusuran pelacakan aset dari kegiatan ilegal yang dapat kami sita, total nilainya lebih dari Rp 14 milliar,” ungkap Kapolres.

Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp 6,2 miliar, lalu tiga mobil senilai Rp 600 juta, 12 sepeda motor senilai Rp 800 juta, dua speedboat, hingga 14 sertifikat tanah senilai Rp 7 miliar.

Penanganan TPPU ini akan intensif berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun jaksa penuntut umum agar bisa diproses hingga ke pengadilan.

“Sebagaimana arahan Pak Kapolri bahwasanya penanganan narkotika agar dikembangkan hingga ke pencucian uangnya. Ini yang kami lakukan,” ungkap Kapolres.

Sementara itu terkait perburuan warga negara Malaysia yang menjadi bandar besar, Kapolres menuturkan pihaknya juga akan menggandeng aparat kepolisian negara tetangga memburu pelaku.

“Kami akan bekerja sama police to police dengan negara tetangga. Kami juga aktif koordinasi dengan Polda dan Polri sebagai penghubung dan sharing data dengan Polda dan Mabes,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Yefta Ruben Hasian menambahkan, uang tunai senilai Rp 6,2 miliar yang diamankan ditemukan di simpan dalam sebuah lemari.

Ketika itu aparat memburu J di rumahnya di Dumai, Riau. J adalah tangan kanan sekaligus bendahara dari bandar sabu asal Malaysia yang saat ini masih buron.

“Disimpan di rumah. Sebanyak ini karena untuk mengelabui petugas dan juga mengelabui dari pada transaksi mencurigakan pihak perbankan,” ujar AKP Ruben.

Ditambahkan, para tersangka pernah bekerja sebagai TKI di Malaysia dan mengenal tersangka lainnya yang buron.

“Rata-rata tersangka pernah bekerja di Malaysia dan waktu bekerja di Malaysia rata-rata memang adalah bekerja dengan DPO kita warga negara Malaysia,” ucap AKP Ruben.

Meski tidak merinci siapa siapa saja, AKP Ruben juga menambahkan di antara para pelaku pernah ada yang bekerja sebagai penyalur TKI yang ingin bekerja di Malaysia. “Ada yang pernah bekerja sebagai TKI, ada juga yang pernah bekerja sebagai penyalur TKI,” ujar AKP Ruben.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu para pelaku juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf C atau Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf C UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: