Politikus Golkar Azis Samual Berperan Perintahkan Aksi Pengeroyokan Ketua DPP KNPI

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan pihaknya belum menemukan motif di balik pengeroyokan tersebut, Rabu (2/3/2022). (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIAPeran dari politikus partai Golkar, Azis Samual dalam aksi pengeroyokan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama terkuak usai ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan sesuai dengan sangkaan Pasal 55 KUHP, Azis berperan dalam menyuruh para eksekutor untuk melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

“Tadi sudah disampaikan tuduhan pasalnya, dari pasal itu maka peran yang bersangkutan yaitu telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya itu empat orang sudah diamankan,” ujar Tubagus kepada, Rabu (2/3/2022).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus menyebut Azis Samual masih menolak mengakui perannya yang menyuruh melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

“Jadi, sampai pemeriksaan kemarin AS masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan. Tapi sebagaimana Pasal 184 KUHP, apapun keterangan tersangka boleh-boleh saja. Karena penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Seperti diketahui, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) lalu sekitar pukul 14.10 WIB.

Haris kemudian melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya dan laporannya teregister dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Terkait kasus pengeroyokan itu, polisi telah menetapkan enam orang tersangka masing-masing berinisial MS, JT, Irwan dan Harfi yang berperan sebagai eksekutor atau melakukan pengeroyokan. Kemudian SS berperan sebagai penyuruh para eksekutor dan yang menyuruh SS ialah politikus Golkar, Azis Samual.

Kini keenam tersangka dijerat dengan  Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP ancaman 9 tahun penjara.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: