Politisi PDI-P: Iklan Pinjol Ilegal Terang-terangan jadi Jebakan Serius

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025). Foto: Farhan/vel

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi VI DPR RI dari PDI-P, Mufti Aimah Nurul Anam menggarisbawahi betapa mendesaknya tindakan nyata terhadap penyebaran iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platform digital populer.

Ia menyebut praktik iklan pinjol menjadi jebakan serius bagi konsumen, terlebih diiming-imingi dengan “pinjaman cepat dan mudah” tanpa memeriksa legalitasnya.

“Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujar Mufti dalam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025).

Menurutnya, mengandalkan sosialisasi saja tidak cukup. Mufti mengungkapkan praktik pinjol ilegal selama ini banyak menjerat masyarakat menengah ke bawah dengan bunga mencekik, penagihan yang kasar, bahkan penyebaran data pribadi.

Tren ini menambah panjang daftar kerentanan konsumen Indonesia di sektor digital. Laporan BPKN tahun 2024 juga menunjukkan bahwa aduan terkait pinjol termasuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak, setelah sektor perumahan dan jasa keuangan.

“Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” ujarnya.

Pun, ia menyampaikan isu pinjol ilegal menjadi dilema regulasi. Meski OJK bersama Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) rutin mengumumkan daftar pinjol ilegal dan memblokir ribuan aplikasi, dirinya menilai ekosistem digital yang terbuka membuat ‘pemutusan akses’ saja tidak cukup.

“Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,” kata Mufti.

Baginya, kasus pinjol ilegal kini bukan lagi sekadar masalah ekonomi, melainkan juga persoalan perlindungan konsumen dan keamanan digital. Dirinya pun menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah, terutama Kemendag dan BPKN, untuk memastikan masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban jebakan pinjol ilegal.

Tidak hanya itu saja, Mufti mendesak adanya kolaborasi yang signifikan dengan aparat penegak hukum mengambil tindakan nyata untuk memblokir dan menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat kita jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” pungkasnya.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: