
MARTAPURA.NIAGA.ASIA – Polres Banjar, Polda Kalsel, menggagalkan peredaran sabu seberat 19 kilogram di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Seorang kurir berinisial S diamankan setelah mencoba kabur saat diperiksa petugas Satlantas.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua tas berisi 19 paket sabu senilai Rp34,2 miliar, setara potensi konsumsi 152 ribu orang,” kata Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan personel Polres Banjar dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami.”
“Tersangka kini dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Polri mengimbau masyarakat untuk aktif melawan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Kapolres.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Narkoba