Polres Bontang  Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Tiga Pemuda

Satuan Resserse Narkoba ( Sat Reskoba) Polres Bontang kembali menciduk 3 warga yang diduga terlibat kasus peredaran ganja 235,4 gram, Sabtu (9/1/2021). (Foto Humas Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Satuan Resserse Narkoba ( Sat Reskoba) Polres Bontang kembali menciduk 3 warga yang diduga terlibat kasus peredaran ganja 235,4 gram, Sabtu (9/1/2021).

Tiga orang yang berhasil diamankan tersebut mengaku bernama DTB (28), HA (24) dan YR (21). Kesemuanya merupakan warga Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat,  Kota Bontang.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskoba yang didampingi Kasubbag Humas AKP H. Suyono mengatakan, pengungkapan bermula dari infomasi masyarakat akan ada pengiriman paket ganja, lewat salah satu perusahaan ekspedisi di Bontang.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi, anggota mengikuti pengiriman paket yang diantar oleh kurir sesuai dengan alamat rumah tersangka berinisial DTB (28) di Jalan Sion No 53 RT 06, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.

“Kami melakukan pemantauan dari kejauhan,” tutur IPTU Rakib panggilan Kasat Reskoba.

Begitu paket sampai alamat dituju dan berpindah tangan, anggotanya langsung masuk ke dalam rumah dan mendapati dua tersangka bernama HA dan YR. Saat diinterogasi, keduanya mengaku disuruh menerima paket tersebut oleh DTB.

Kemudian anggota Polisi langsung bergerak cepat mencari DTB dan menpadati DTB di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

“Kini, ketiganya diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan,” jelas Kasat Reskoba.

Menurut Kasat Reskoba, Barang bukti yang terdiri 1 (satu) bungkus plastik berisi ganja dengan berat kotor 235,4 gram, 1 (satu) lembar kaos berwarna merah, 1 (satu) unit HP merek Realmi warna biru, 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru, 1 (satu) buah bungkus paket, dan 1 (satu) buah resi pengiriman barang, juga  disita.

Atas kejadian tersebut, ke 3 tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahum hingga 20 tahun, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono. (*/001)

Tag: