Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu 6,56 Gram di Marangkayu

aa
Firman, tersangka pengedar. (Foto Humas Polres Bontang)

BONTANG. NIAGA.ASIA-Firman (35) warga Marangkayu 01 ds sebuntal kec. Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran didapati narkotika jenis sabu seberat 6,56 gram. Penangkapan sendiri dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bontang di Jalan Daeng Parani RT 03 Desa Semqngko Kecamatan Marqngkayu Kabupaten Kutai Kartanegara. Rabu (12/12/2018) Sore.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan tiga Poket Narkotika jenis Shabu seberat 6,56 gram, satu buah sepeda motor merk honda CB 150 berwana hitam dengan nomor polisi KT 2192 RAK dan Uang tunai hasil penjualan 1 juta rupiah serta satu unit hp nokia warna biru muda.

Kapolres Bontang AKPBP Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menjelaskan awal mula pengungkapan peredaran Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di jalan Daeng parani Desa Semangko sering terjadi transaksi narkoba, atas informasi tersebut gabungan anggota dari unit Reskrim dan Intel Polsek Marangkayu langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah polisi mendapati barang berupa Narkoba Narkoba jenis Sabu seberat 6,56 Gram dan uang tunai hasil penjualan narkoba se anyak Rp. 1 Juta rupiah dari kantong celana yg dipakainya

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Marangmayu. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang IPTU Suyono. (005)