Polres Bontang Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat untuk Mendapatkan Pinjaman

Pelaku pelamsuan surat LE (jongkok) setelah ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di persembunyiannya di Madiun, Jawa Timur. (Foto Humas Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA– Butuh waktu dua tahun lima bulan, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria yang di duga pelaku tindak pidana pemalsuan surat untuk mendapatkan pinjaman dari salahsatu perusahaan pembiayaan di Bontang .

Pelaku bernama LE ( 30), berhasil diringkus Tim Rajawali di rumahnya di Dusun Tulung RT. 45 Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (23/01/2022).

Polisi bergerak ke Madiun setelah mendapat laporan dari korban bernama FIR warga Jalan Perumahan Kledang Mas RT 06 Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang,  Kota Samarinda.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi mengatakan,

modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memalsukan dokumen salah satu syarat pengajuan pembiayaan atas nama nasabah.

Tersangka LE mengajukan pinjaman untuk dan atas nama FIR  dengan jumlah diluar batas kemampuan dan kapasitas nasabah untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan pokok hutang yang diajukan.

“Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan perusahaan pembiayaan dimana pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp. 255.725.749,- dan melapor ke Polres Bontang” terang AKP Asriadi.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses Penyidikan. Terhadapnnya dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber : Humas Polda Kaltim | Editor : Intoniswan

Tag: