Polres Bontang Tangkap Pengedar Shabu-shabu Asal Santan Tengah

aa
Muhammad Jefry

BONTANG.NIAGA.ASIA-Anggota Polres Biontang dari SatReskoba berhasil menangkap Muhammad Jefry bin Hilbert Tonengan, seorang yang diduga pengedar dan juga sekaligus penggunan narkotika jenis shabu-shabu di Jalan  Pirus RT 18 G/10, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan, Sabtu (12/1) sore.

Jefry berasal dari Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartenagara. Dari berbagai barang bukti yang disita, termasuk shabu-shabu seberat 3,55 gram dan plastik, dan bong, diduga Jefry atau tersangka adalah pengedar sekaligus pengguna. “Penyidik menyangka tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono, Senin (14/1).

Jefry yang saat ini berumur 39 tahun, kata Kapolres, ditangkap hari Sabtu, 12 Januari 2019 sekira jam 15.00 Wita oleh anggota Resnarkoba. Saat badan Jefry digeledah ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 3,55 gram, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong),  1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah hp merk Samsung lipat warna hitam.

Kemudian tersangka Jefry juga menguasai  1 (satu) buah sedotan berujung runcing warna ungu, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing warna putih, 1 (satu) bungkus plastic klip, 2 (dua) buah potongan kertas warna coklat,  2 (dua) buah kotak rokok merk Dji sam soe, 1 (satu) buah korek gas. “Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Bontang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Siswanto Mukti. (005)