Polres Bontang Tangkap Pria 23 Tahun Perampas HP dari Anak Kecil

YM, tersangka perampas HP anak kecil bernama Khansa. (Foto Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Hanya memerlukan waktu dua setengah jam, Polres Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil meringkus YM  pria berusia 23 tahun yang diduga telah merampas sebuah Handphone (HP) dari tangan seorang bocah, Rabu (7/4/2021).

Pria yang mengaku bernama YM (23) itu ditangkap dirumahnya di Jl. Brokoli 4  Bontang Utara, hari  Rabu (7/4/2021) sekira pukul 20.00 wita.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said menerangkan, YM datang ke rumah  Michro Zaeni  dengan maksud hendak menagih utang,  tapi  saat itu tak bertemu, karena Zaeni sedang berada di luar rumah.

“Saat hendak pulang, YM bertemu anak Zaeni bernama Khansa sedang bermain Hp merk Vivo Y91 di depan rumah. Seketika itu juga YM merampas HP Khansa dan langsung pergi,” kata Kapolres.

Atas kejadian tersebut Zaeni merasa keberatan dan melapor ke Polsek Bontang Utara. Hari itu juga anggota berhasil mengendus keberadaan YM dan berhasil menangkapnya.

“Saat ini YM dan barang bukti berupa 1  unit HP merk VIVO Y91 warna merah hitam diamankan di Polsek Bontang Utara, guna menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres.

Terhadap pelaku, YM,  penyidik menjerat dengan Pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber: Humas Polda Kaltim | Editor : Intoniswan

Tag: