Polres Bontang Tangkap Pria Tersangka Penimbunan Solar Bersubsidi

Barang bukti penimbunan solar bersubsidi yang diamankan Polres Bontang. (Foto Humas Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Satreskrim Polres Bontang melalui Unit Tipiter berhasil menangkap tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pria yang mengaku bernama AS (59) warga Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kutim, ditangkap, Minggu (12/9/2021).

Pria tua itu ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim kilometer 3 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat sesaat setelah keluar dari SPBU dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 jenis box alumunium miliknya.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi mengungkapkan, tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU, kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi.

Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara bolak-balik ke SPBU membeli solar di sejumlah SPBU dengan menggunakan mobil box yang diisi dengan tandon atau tempat penampungan bahan bakar minyak berkapasitas 1 ton atau seribu liter.

Dia membeli solar sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan miliknya. Kemudian bahan bakar tersebut disedot dan dipindahkan ke tangki penampungan yang telah disiapkan di dalam mobil box. Setelah itu tersangka kembali melakukan pembelian berulang-ulang hingga kapasitas tangki buatannya penuh.

“AS membeli solar tersebut dengan harga Rp 5.150 kemudian dijual lagi dengan harga lebih tinggi sesuai harga ecer. Saat ditangkap, barang bukti yang kami sita ada 200 liter solar,” ucap Asriadi didampingi Kasi Humas AKP Suyono.

“Penimbunan solar bersubsidi itu jelas melanggar aturan. Sebab, BBM bersubsidi tak boleh diperjual belikan kembali kepada masyarakat” terang Asriadi.

Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Bontang. Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan UU nomor I No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Kaltim | Editor : Intoniswan

Tag: