Polres Jakbar Bongkar Sindikat Ekstasi dan Sabu Rp3,25 M dari Belanda

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo memperlihakan barang bukti ekstasi dan sabu yang berhasil disita. (Foto Humas Polres Metro Jakbar)

JAKARTA.NIAGA.ASIA–Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Bea Cukai berhasil membongkar sindikat narkoba jenis pil ekstasi dan sabu yang siap diedarkan saat malam pergantian Tahun Baru 2022.

Dari hasil ungkap kasus tersebut petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 5.005 butir pil ekstasi asal Belanda dan 1,3 kg sabu di dua lokasi berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan hasil ungkap kasus ini merupakan hasil kerja keras bersama petugas Bea Cukai pusat.

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 5.005 butir pil ekstasi asal Belanda dan 1,3 kg sabu di dua lokasi berbeda,” ujar Kombes Pol Ady Wibowo kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Informasi peredaran narkoba dari Belanda ini, lanjut Ady, juga berkat sinergitas dengan pihak Bea Cukai.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora dan Timsus 3 di bawah pimpinan AKP Supriyatin dan Timsus 3 di bawah pimpinan AKP Eko Hadi.

Uniknya, pengemasan ribuan pil ekstasi dikemas dalam kemasan barang elektronik lampu kamar untuk mengelabui petugas.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka diantaranya IML (29), MM (30), dan DG (31) di dua lokasi berbeda.

Untuk IML dan MM ditangkap di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat dan DG diamankan di Cilincing Jakarta Utara.

Kini, polisi masih mengejar satu buronan lainnya berinisial NA dan mengungkap jaringan ini.

“Baru dirangkap tanggal 29 Desember 2021 masih terus kita dalami, masih terus pendalaman ini bukan sesuatu yang mudah karena ini jaringan internasional bukan hanya di luar tapi di dalam juga ada,” kata Ady.

Bila dinilai, narkoba dari Belanda ini mencapai Rp 3,25 miliar.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal berlapis, mulai dari Pasal 113 ayat 2, sub Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: