Polres Jaksel Selidiki Laporan Korban Penipuan iPhone Rp35 M

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA –  Polisi tengah mendalami kasus penipuan PO iPhone senilai Rp 35 miliar yang diduga dilakukan saudara kembar Rihana-Rihani.

“Sampai saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, melalui pesan singkat, Senin (5/6/2023).

Irwandhy juga membenarkan telah menerima laporan dari beberapa korban untuk terlapor yang sama. Ia memastikan akan meng-update perkembangan lainnya terkait laporan-laporan tersebut.

“Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk di kami dan masih berjalan. Akan kami update lagi perkembangan,” sambung Irwandhy.

Korban mengungkapkan, laporan polisi dari kasus PO iPhone tersebar di 3 kantor kepolisian. Ada di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jaksel, dan Polres Tangerang Selatan.

Kasus penipuan pre-order iPhone yang diduga dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani itu telah buat korban-korban mengalami kerugian sebesar Rp 35 miliar.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: