Polres Kubar Amankan 20 Kubik Kayu Olahan

aa
Kasatreskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade menunjukkan kayu olahan hasil dari perusakan hutan dengan tersangka HD yang sudah diamankan Polres Kubar. (Foto: Arifin)

SENDAWAR.NIAGA.ASIA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) mengamankan 20 kubik kayu meranti dan bengkirai olahan yang sudah berupa papan dari sebuah kapal yang hendak m enuju Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Kayu olahan itu sendiri berasal dari Kampung Muara Jawaq, Kecamatan Manoor Bulan, Kutai Barat.

Kapolres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Ida Bagus Kade kepada wartawan di Mapolres Kubar, hari  Selasa (24/7/2018)  mengungkapkan, kayu di kapal tersebut diamankan 30 Juni 2018 karena tidak dilindungi dokumen resmi.

Dalam kasus kayu illegal itu, lanjut Kapolres, sudah ditahan oknum terduga pemiliknya, HD, umur 44 tahun, warga Muara Jawaq. “Keterangan sementara dari HD, kayu hendak dijual ke penumpukan kayu bangun di Kota Bangun. Pembeli kayu umumnya warga yang hendak membangun bangunan untuk sarang burung walet,” kata Putu Yuni.

Tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peruskan Hutan. “HD terancam hukuman m aksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolres. (004)