SENDAWAR.NIAGA.ASIA– Polres Kutai Barat (Kubar) sudah menahan seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 5 tahun. Tersangka yang berusia 34 tahun itu adalah buruh di perusahaan kelapa sawit, kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus itu dirilis Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Iswanto kepada wartawan di Mapolres Kubar, Rabu (10/03/2021) siang.
Tindakan asusila itu terjadi tanggal 24 Februari lalu di mes perusahaan kampung Muara Nilik, Kecamatan Damai, Kutai Barat. Tersangka melakukan perbuatan tak terpuji itu lantaran keinginananya berhubungan badan ditolak istrinya yang buru buru akan berangkat kerja,” ungkap AKP Iswanto.
Diterangkan, tersangka menggauli putrinya sekitar pukul 6 pagi. Akibat perbuatan ayahnya itu, korban merasa kesakitan saat buang air kecil. Ibu korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter dan diketahui mengalami sobekan selaput darah.
“Tak terima dengan perbuatan suaminya, sang ibu melapor ke pihak berwajib,” ungkap Kasat Reskrim.
Menurut dia, tersangka hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar itu diancam dengan pasal 76 e junto pasal 82 ayat dua UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Adapun tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kutai Barat,” pungkasnya. (*/001)
Tag: Cabul