Polres Kutim Tangkap Mekanik Motor Pengedar Narkoba

HA alias Gacor (34), laki-laki, warga desa Sangatta Utara ditangkap dalam kasus peredaran Narkoba. (Foto Humas Polres Kutim)

SANGATTA.NIAGA.ASIA-Seorang Mekanik Bengkel Motor di Desa Sangatta Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu dan 21 ribu obat berbahaya berupa pil double L.

HA alias Gacor (34), laki-laki,  warga desa Sangatta Utara ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kutai Timur didalam rumahnya di Jln. KH Abdullah, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, pada Selasa malam (3/11/2021) sekitar pukul 21.30 WITA.

Setelah digerebek anggota Satresnarkoba Polres Kutai Timur, tersangka langsung dibawa ke Polres Kutai Timur beserta barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Darwis Yusuf, membenarkan penangkapan terhadap HA.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Kutai Timur langsung melakukan penyelidikan, ternyata benar pelaku merupakan seorang pengedar Narkoba. Sehingga, langsung dilakukan penggerebekan,” terang ucap Iptu Darwis, Senin (8/11/2021)

Dari penggerebekan, anggota satresnarkoba mendapati barang bukti berupa, 7 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,41 gram, 1 buah Timbangan dan 21.000 butir pil double L, serta menyita

barang bukti lain berupa 1 unit HP, tas kain berwarna hijau dan Box paket JNE tempat HA menyimpan barang tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasalp 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Darwis.

Sumber : Humas Polda Kaltim | Editor : Intoniswan

Tag: