
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan mengamankan warga Nunukan, Nasrun dan Akbar, calo yang hendak menyelundupkan 35 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Nunukan ke Kalabakan, Sabah, Malaysia. Jum’at 15/07/2022.
“Calon PMI yang akan diselundupkan Nasrun, (42) dan Akbar (39) sebanyak 35 orang dengan rincian 18 orang siap diberangkan ke Malaysia, karena sudah berada di pinggir laut jalan Lingkar Pulau Nunukan menunggu speedboat, sedangkan 18 calon PMI lainnya di temukan di rumah penampungan yang dikelola Akbar,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati pada Niaga.Asia, Senin (18/07/2022).
Keduanya diduga merencanakan memberangkatkan 18 orang calon PMI dari beberapa daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Malaysia secara ilegal. Calon PMI itu terdiri dari laki-laki dewasa 5 orang, perempuan dewasa 4 orang, ditambah 6 orang anak-anak berjenis kelamin laki-laki dan 3 anak-anak perempuan, menggunakan speedboat bermesin 85 PK.
“Nasrun dan Akbar yang sudah ditetapkan jadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu tertangkap tangan memfasilitasi keberangkatan PMI keluar negeri tanpa dokumen dari pejabat berwenang dan tidak melalui pemeriksaan Imigrasi,” sebut Iptu Siswati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Akbar merupakan orang suruhan Nasrun. Akbar ditugaskan memfasilitasi/menampung calon PMI selama di Nunukan dan mengantarkan ke speedboat yang akan membawanya ke Malaysia.
“Sedangkan Nasrun sendiri adalah penyedia jasa pemberangkatan pekerja,” ungkap Iptu Siswati.

Menurut Iptu Siswati, dalam praktek ilegalnya, Nasrun meminta biaya jasa transportasi dari Nunukan ke Malaysia bervariasi kepada calon PMI, mulai dari RM 450 sampai RM 1.100, atau bila dirupiahkan sekitar Rp 1.485.000- Rp.3.630.000 per orang, setelah sampai di Kalabakan, Malaysia.
Selain mengamankan 18 orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, Polisi juga menemukan 17 orang lainnya, terdiri 11 orang dewasa dan 6 anak-anak berada dalam satu rumah yang bisa digunakan menampung calon PMI.
Keberadaan 17 orang tersebut, menurut salah seorang saksi, jugak akan diberangkatkan Nasrun ke Kalabakan, Malaysia, setelah rombongan pertama yang 18 orang selesai diantar .
“Dengan demikian total calon PMI yang hendak diberangkan secara ilegal oleh Nasrun berjumlah 35 orang,” kata Iptu Siswati, menambahkan.
Barang bukti lain yang turut disita Polisi dari tangan Nasrun adalah uang tunai dalam bentuk RM 1.600 atau sekitar Rp 5.280.000 ditambah Rp 750.000.
“Uang tunai ini diduga sebagian hasil jasa Nasrun memfasilitasi keberangkatan PMI keluar negeri,” pungkas Siswati.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau