Polres Nunukan  Amankan 2 Kg Shabu, Kurir Dari Tarakan dan Tana Tidung

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar bersama Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit dan Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi dalam konferesni pers, Jumat (11/12/2020). (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satuan Resnarkoba Polres Nunukan kembali menggagalkan upaya perdagangan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 3 bungkus plastik ukuran berbeda dengan berat keseluruhan 2 kilogram  (2000 gram) di jalan Poros, Kecamatan Sebatik Timur, Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam kasus shabu ini Polisi juga telah menangkan dua orang yang menjadi kurir, masing masing Ahmad Syaiful, warga tarakan dan Alfian, warga Kabupaten Tana Tidung,

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar dalam konferesni pers, Jumat (11/12/2020)  mengatakan, pengungkapan peredaran shabu dilakukan tanggal 06 Desember 2020 dengan mengamankan 2 orang tersangka berstatus kurir.

“Ada 2 tersangka amankan yaitu, Ahmad Syaiful (29) warga Jalan Kusuma Bangsa RT 03, Gunung Lingkas, Tarakan dan Alfian (25) warga Desa Kujau, Tana Tidung,” katanya.

Kronologi penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang akan masuknya narkotika shabu asal Malaysia.  Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan kemudian melakukan penyelidikan kapal-kapal disekitar dermaga Aji Kuning, Sebatik.

Dengan mengantongi ciri-ciri pelaku, Polisi terus memantau setiap kedatangan orang dari Malaysia di pulau Sebatik.

Tidak berapa lama terlihat seseorang mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap Ahmad Syaiful

“Hasil penggeledahan badan dan barang bawaan ditemukan tas yang didalamnya berisi sabu 3 bungkus dengan berat 2 kilogram,” ucap Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Syaiful mendapatkan barang dari seorang warga Tawau, Malaysia bernama Ambang. Shabu rencananaya akan dibawa ke Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap, Tanah Tidung.

Opsnal Satresnarkoba tanggal 7 Desember melakukan pengembangan ke Tanah Tidung dan berhasil mengamankan pelaku kedua bernama Alfian, yang sehari-harinya bekerja disebuah bengkel merangkap kurir sabu yang diperintah DPO berinsial R.

“Alfian diperintahkan R mengambil shabu dari Syaiful dengan upah Rp 5 juta, sedangkan Syaiful dijanjikan upah 8.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 28 juta,” sebut Kapolres.

Kedua tersangka diancam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pengungkaan penyeludupan shabu 2 kilogram Opsnal Satresnarkoba hanya berselang 4 hari setelah penangkapan shabu 2 kilogram di Sebatik Timur dengan tersangka 2 orang warga Philipina. Perkara ini juga masih dalam proses pengembangan.

“Pelaku shabu warga Philipan sudah kita lakukan tindakan tegas berupa tembak ditempat,” tambahnya.

Perintah dan tindak tegas, kata Kapolres dikeluarkan berkaitan dengan masih tingginya aliran selundupan narkotika masuk ke wilayah perbatasan Nunukan. Bertahun – tahun narkotika menyelinap dibawa para pelaku dari jalur Tawau ke Nunukan.

Polri komitmen memblock peredaran narkoba dari Tawau, Polri adalah bagian terdepan dalam pemberantasan, karena itu, Polri akan melakukan tindakan tegas tembak ditempat, apabila ada bandar apes ketangkap Polisi

“Narkotika ini tidak ada putusnya selama kita masih hidup, karena suplay barangnya ada terus,” ungkapnya. (002)

Tag: