Polres Nunukan Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu 1 Kg dan 589 Butir Pil Ekstasi

Tiga tersangka pemilik sabu dan pil ekstasi (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dua pemuda dan seorang ibu rumah tangga diamankan Polres Nunukan. Ketiganya diduga sebagai tersangka kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 4 bungkus seberat 1 kilogram dan 589 butir pil ekstasi.

“Satu orang diamankan di Nunukan dan 2 tersangka tertangkap di pelabuhan SDF Tarakan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Satresnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Senin (19/07).

Pengungkapan kasus peredaran narkotika berawal dari tertangkapnya FS (29) warga Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, yang saat kejadian berada di Jalan Iskandar Muda RT 13 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, pada 14 Juli 2021.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 4 bungkus plastik ukuran besar berisi sabu seberat 1 kilogram, dan 1 bungkus plastik ukuran besar di berisi pil esktasi sebanyak 433 butir.

“Barang bukti disembunyikan dengan cara di tanam atau disembunyikan di kandang ayam belakang rumah tersangka,” ujar Kapolres.

Penangkapan FS membuka informasi keterlibatan pelaku lainnya yang menurut keterangan bahwa barang bukti sabu dan pil ekstasi adalah milik JAB (34) warga Jalan Yamaker Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Menurut Kapolres, mengetahui JAB berada di Tarakan, personel Satresnarkoba Polres  Narkoba berkoordinasi dengan Polres Tarakan, untuk mencari jejak tersangka yang berhasil diamankan di pelabuhan SDF Tarakan bersama seorang IRT

“Inisial perempuan JM (26) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan,” terangnya.

Dikatakan Kapolres, tersangka JAB dan JM setelah diamankan Polres Tarakan, diserahkan ke Polres Nunukan, untuk dilakukan introgasi pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan keduanya ditemukan tambahan barang bukti pil ekstasi yang di simpan di sebuah rumah kontrakan.

Di lokasi rumah kontrakan, Polisi menyita 48 butir pil ekstasi. Sedangkan barang bukti yang dibawa JAB dan JM di Tarakan, sebanyak 108 butir tersimpan dalam kotak warna coklat merk anggur merah dan kotak rokok.

“Total barang bukti di sita dari JAB 156 butir pil ekstasi, tersangka saat diamankan tidak memiliki atau membawa sabu,” beber Kapolres.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: