Polres Nunukan Amankan 4 Pria dan 1 Wanita Pengedar Sabu

Kapolres AKBP Ricky Hadiyanto sampaikan pengungkapan jaringan peredaran sabu Malaysia- Sebatik. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Lima tersangka pengedar narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Sebatik dan Nunukan, terdiri 4 pria dan 1 wanita, diamankan Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba), Polres Nunukan, Kamis (25/08/2022).

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan, pengungkapan perkara sabu berawal dari tertangkapnya Muslimin alias Black warga Jalan Ahmad Yani RT 05 Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik dengan barang bukti 0.57 gram.

“Barang bukti tangkapan pertama berbentuk paket-paket kecil siap jual sebanyak 5 bungkus,” kata Ricky Hadiyanto pada Niaga.Asia, Jum’at (26/08/2022).

Sabu milik Muslimin dibeli seharga Rp 250 ribu dari seorang warga Sei Melayu, Sabah, Malaysia, inisial L yang kini masuk dalam DPO Polres Nunukan. Tersangka mengaku sempat mengkonsumsi sebagian sabu.

Dari penangkapan perkara ini, Polisi mendapatkan informasi pelaku lainnya dan dilakukan penangkapan terhadap Haerul Adnan sekitar pukul 14.45 Wita di Jalan Bhayangkara, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur.

“Barang bukti perkara Haerul sebanyak 100 gram. Tersangka membeli sabu dari H seorang bandar narkoba di wilayah Pisak, Tawau, Sabah, Malaysia,” sebutnya.

Sebelum diamankan, Haerul telah memecah sabu 100 gram menjadi 40 bungkus paket kecil siap jual. Dimana sekitar 0,22 gram sabu atau 1 bungkus diberikan cuma-cuma kepada Lutfi sebagai upah membantu memperbaiki perahu miliknya.

Perburuan jaringan pengedar sabu terus dilakukan dengan mengamankan Yunus, warga Yos Sudarso RT 002 Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, dengan barang bukti 12 bungkus narkoba seberat 1,56 gram.

“Yunus menyelipkan 2 bungkus sabu di tali pinggang dan 10 bungkus di saku kantong celana tersimpan dalam makanan ringan merk Apollo,” tuturnya.

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap Kartini, wanita beralamat di Jalan Pangkalan Posal, Kecamatan Nunukan, ini menyimpan sabu sebanyak 10 bungkus paket kecil seberat 1,70 gram yang disimpan dalam bola kecil.

Kartini mengaku mendapatkan sabu seharga Rp 1,5 juta dari DPO yang berhasil diamankan Polres Nunukan, bernama Dare warga jalan Dewi Sartika, Desa Sungai Lancang, Kecamatan Nunukan Selatan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

“Masing-masing tersangka melakukan pemufakatan jahat mengedarkan, menjual dan membeli narkotika tanpa izin,” tutur Kapolres.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: