Polres Nunukan Amankan 4 Tersangka dan Sabu 50 Gram

sabu
Empat tersangka pengedar sabu-sabu dari Tawau-Sebatik-Nunukan.(budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dua wanita dan dua  pria, Minggu (18/3) diamankan bersama barang bukti kejahatan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 50 gram. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan guna pengembangan penyidikan oleh  Resnarkoba Polres Nunukan.

“Ada 4 orang tersangka kita amankan dan kami masih menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam perdagangan sabu,” kata Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP Muhammad Hasan. Penangkapan tersangka diawali  anggota Polsek Sebatik Timur dengan mengamankan Riski,  warga Kecamatan Nunukan. Dari  tersangka diperoleh  keterangan bahwa sabu-sabu diambil dari wanita bernama Ati warga Kecamatan Sebatik.

Setelah mengamankan kedua wanita, Riski dan Ati, pengembangan perkara dilanjutkan oleh Resnarkoba Polres Nunukan dengan mengamankan Kanda warga asal Sebatik. Keduanya  menerangkan sabu-sabu berasal dari Tato, juga warga Sebatik.  “Riski pesan barang ke Ati, lalu Ati mencari barang melalui Kanda, nah Kanda inilah yang memerintahkan Anto membeli barang di Tawau, Malaysia,” bebernya.

Tersangka Ati adalah istri dari narapidana perkara sabu di Lapas Sei Jepun Nunukan. Sedangkan Kanda sehari-harinya membawa speedboat penumpang Tenaga Kerja Indonesia TKI ilegal tujuan Sebatik-Tawau.

Setelah mengamankan tiga tersangka, Polisi mulai mengamati pintu-pintu masuk speedboat di perbatasan. Pada malam hari, anggota melihat keberadaan Tato yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) masuk di wilayah Sei Nyamuk, Sebatik.Tato ini memiliki Identitas kependudukan Tawau, Malaysia dan istrinya juga warga Tawau, dan sehari-hari mereka berdomisi di Tawau,” ucap Muhammad Hasan.

Sebagai warga Tawau, Tato memiliki jaringan peredaran sabu yang sangat luas, dia mampu menyiapkan sabu dalam jumlah besar. Tersangka biasanya menerima pesanan sabu dari pembeli warga Indonesia. “Tato ini pengurus narkoba, kalau ada beli 50 gram langsung diambilkan, beli 1 kilogram langsung diambil, pokoknya siap menerima pesanan seberapa saja,” ucap Hasan.

Dalam transaksi pembelian sabu, Tato menjual sabu 50 gram seharga Rp 20 juta dan sabu itu rencananya dibawa ke Sulawesi untuk dijual ke pembeli yang telah siap menerima barang seharga Rp 40 juta.

Pemilik sabu Riski mengaku baru pertama kali menggeluti bisnis haram ini, pelaku juga mengatakan rencana keberangkatan ke Sulawesi membawa sabu tidak diketahui oleh suaminya atau suami tidak ada kaitan dengan peredaran narkotika. “Mereka ini jaringan pengedar dan pembeli di Sulawesi sudah sepakat membeli barang sesuai perjanjian harga,” bebernya.

Hasan menyebutkan, Polisi terus mengembangan perkara dengan mencari pelaku lainnya, besar dugaan ada orang-orang lain ikut membantu perdagangan sabu di Sebatik. Apalagi dalam hal ini melibatkan tersangka Tato.“Waktu di Sebatik, Riski tidur dirumah penampungan TKI padahal dia bukan TKI, jadi ada kemungkinan orang-orang lain terlibat,” sebutnya (002)