Polres Nunukan Amankan 4 Tersangka Jaringan Pengedar Sabu di Sulawesi Selatan

Barang bukti sabu 13 bungkus seberat 650 gram dan uang tunai Rp 6 juta yang diamankan dari 4 tersangka ( satu orang warga negara Malaysia)  jaringan penyelundup dan pengedar sabu di Sulawesi Selatan. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Nunukan, mengamankan seorang warga negara Malaysia dan 3 warga negara  Indonesia yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika golongan I jenis sabu dari jaringan Malaysia-Sulawesi Selatan  (Sulsel) dan barang bukti sabu sebanyak 13 bungkus seberat 650 gram.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Khoiril Anam, Rabu (13/10/2021) mengatakan, dua tersangka yakni T (51) warga negara Malaysia dan dan D (47) warga Indonesia diamankan diatas Kapal KM Thalia.

“Kapal penumpang ini hendak berangkat dari pelabuhan Nunukan tujuan Pare Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya diamankan 06 Oktober 2021,” kata Kapolres.

Tersangka menyembunyikan sebanyak 13 bungkus sabu dalam  kotak susu merk S-26 progress dan dimasukan lagi dalam karung yang  dibungkus plastik warga hitam serta dilakban warna putih.

“Berat sabu 13 bungkus sekitar 650 gram, sabu sendiri dibawa tersangka dari Malaysia,” sebutnya.

Mengetahui tujuan pengiriman sabu ke Pare Pare, lanjut Kapolres, Opsnal Satresnarkoba melakukan Control Delivery penyelidikan dengan membentuk tim yang sengaja melibatkan kedua tersangka untuk berkomunikasi dengan penerima sabu di Sulsel.

Dari pengembangan ini, Polisi mengetahui bahwa penerima barang berinisial S (51) yang posisinya berada di Kabupaten Barru, Sulsel. Tersangka rencananya akan mengambil 10 bungkus sabu atau sekitar 500 gram.

“Tersangka kita pancing untuk bertemu tanggal 8 Oktober sekitar pukul 21:40 Wita di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Pinrang, Sulsel,” terangnya.

Tanpa curiga, S dengan santai masuk ke dalam hotel yang telah dikondisikan oleh Polisi untuk mengamankan pelaku. Hasil interogasi terhadap S diperoleh keterangan bahwa sabu yang akan diambilnya akan diserahkan lagi kepada LUT (51).

Pengembangan penyelidikan kembali dilakukan mengarah kepada LUT yang poisisnya ke Kabupaten Sidrap, Sulsel. Penangkapan tersangka cukup singkat karena tanpa perlawanan.

“LUT mengaku sabu akan dipasarkan sendiri di Sidrap, namun polisi menduga masih ada pelaku lainnya yang lebih besar dibalik bisnis haram ini,” ungkap Kapolres.

Semua tersangka telah diamankan di sel Polres Nunukan, termasuk barang bukti lainnya seperti 4 unit handphone yang digunakan tersangka dalam bertransaksi, termasuk uang tunai sebesar Rp 6 juta.

“Ancaman pidananya Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maling ringan 5 tahun,” tegasnya.

Penulis Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: