Polres Nunukan Amankan 8 Kilogram Sabu dari 4 orang Tersangka

AA
Kapolres Nunukan AKPB Teguh Triwantoro didampingi Kasat Resnarkoba Polres Nunukan AKP Hasan Setia Budi dan Kasubah Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi merilis hasil penangkapan sabu-sabu 8 kilogram yang diselundupkan dari Tawau ke Sidrap, Sulawesi Selatan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satuan Resnarkotika Pores Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu asal Tawau, Malaysia sebanyak 8 kilogram yang hendak dibawa 4 kurir menuju Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Kamis (07/03/2019). Keemapt kurir sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kaporles Nunukan AKPB Teguh Triwantoro saat merilis tangkapan sabu tersebut, Rabu (13/03/2019) menyebutkan, penggagalan penyeludupan dilakukan di Jalan Cik Ditiro Porpas, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan sekitar pukul 21:00 Wita.

Keempat tersangka yang berperan sebagai kurir adalah, tersangka pertama; Nasruddin, tinggal di Tawau, tugasnya membawa sabu ke Nunukan. Tersangka kedua, juga bernama Nasruddin alias Anas , domisili di Tawau, merupakan kurir dari Kalabakan. “Kedua Nasruddin itu  bersama-sama membawa sabu yang dibungkus lakban warna coklat dari Tawau menuju Nunukan,” kata Kapolres. Menurut keterangan tersangka, sabu akan dibawa ke Sidrap dengan menumpang KM Cetleya. Sesampai sabu di Sidrap, yang akan menyerahkan kepada bandar adalah Anas.

Kapolres menerangkan, setelah mengamankan barang bukti dan pelaku, Satuan Resnarkotika Polres Nunukan melakukan control delivery pada, Sabtu (09/03/2019) menuju Sidrap menggunakan kapal KM Catleya bersama dengan tersangka Nasruddin. “Kita ikuti rute perjalanan peredaran jaringan sabu ini, kami berangkat ke Sidrap seolah-olah peredaran sabu ini aman tanpa diketahui Polisi,” ujarnya.

Sesampai di Sidrap lanjut Kapolres, anggota Resnarkotika berhasil mengamankan Baharuddin alias Bahar dan Anas yang bertugas sebagai kurir sabu. Kedua pelaku  ditangkap saat sedang bertransaksi barang dengan Nasruddin. Dilokasi kejadian, Polisi juga mengamankan seorang laki-laki bernama Supardi yang diduga sebagai anak buah Anas. Tugas Supardi hampir sama dengan Anas yaitu pemantau situasi tempat dilakukan transaksi antara Anas dan Baharudin.

“Jaringan peredaran sabu ini sudah beruang kali menyeludupkan barang ke Sidrap, khusus Anas tercacat 5 kali membawa sabu dalam jumlah cukup besar,” beber Kapolres. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling 20 tahun penjara atau hukuman mati. (bud)