Polres Nunukan Amankan Calo TKI Illegal dan Dua Korbannya

aa
Ross terduga calo TKI illegal. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satuan Reskrim Polres Nunukan berhasil mengaman seorang ibu rumah tangga, Ross Bin Patto (40)  yang diduga pelaku pemberangkatan secara illegal Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja ke Malaysia. Ross  ditangkap di pelabuhan tradisional jembatan orde baru pada, Senin (4/2)  pukul 10: 00 Wita.

Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi, menambahkan, bersama Ross, Polisi juga mengamankan dua orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama  Septiana dan Wawan Chaniago. Ross dan CTKI saat itu sedang berada di jembatan bersiap-siap melakukan penyeberangan ke Sebatik.

Ross yang tercacat sebagai warga jalan Pangkalan H. Muhtar Kecamatan Nunukan berencana menyeberangkan kedua CKTI menggunakan speedboat, biasa sebelum menuju Tawau, Malaysia, para CTKI mampir ke Pulau Sebatik. “Rute yang biasa dipakai calo TKI illegal Nunukan-Sebatik, dari Sebatik lanjut ke pintu-pintu masuk jalur tikus di Malaysia, terkadang malam hari mereka diberangkatkan,” kata Karyadi, Rabu (6/2).

Dalam aksi pemberangkatan calo TKI Illegal, seperti Ross  biasanya mengikuti perjalanan hingga kelokasi tujuan, namun keberangkatan mereka secara terpisah atau tidak dalam satu perjalanan bersamaan. TKI illegal ke Tawau melalui jalur illegal, sdangkan calonya  menggunakan transportasi resmi, kemudian bertemu lagi di Tawau dalam rangka men yerahkan TKI illegal kepada pengguna jasanya di Tawau.

Dari TKI illegal, Ross meminta uang pengurusan keberangkatan hingga urusan lainnya sebesar RM 500 atau sekitar Rp1.825.000 per orang, tidak termasuk biaya pengurusan dokumen seperti paspor atau dokumen kerja. “Itu biaya transportasi saja. Bahkan terkadang TKI ini sampai di Tawau ditinggalkan begitu saja tanpa memiliki kerja,” tandasnya. Selain mengamankan Ross, polisi menyita barang bukti berupa fotocopy KTP atas nama Septiana dan Wawan Chaniago, 1 unit handphone, barang bukti dan pelaku dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk proses sidik. (002)