Polres Nunukan Amankan IRT Penyelundup 4 Calon PMI ke Malaysia

Warga Nunukan, RIS  tersangka pelaku TPPO. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan 4 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Malaysia dan menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RIS (45).

RIS disangka melakukan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Calon PMI ditemukan di pelabuhan Tunon Taka Nunukan bersamaan dengan kedatangan kapal penumpang Pantoklator,” kata Plt Kasi Humas Polres Nunukan Zainal Yusuf pada Niaga.Asia, Senin (05/08/2024

Para calon PMI ilegal  itu tiba di pelabuhan Nunukan Jumat 02 Agustus 2024 sekitar pukul 11:00 Wita. Dalam waktu bersamaan, sejumlah anggota Polres Nunukan juga sedang melaksanakan pengamanan kedatangan kapal.

Polisi yang mencurigai gerak gerik penumpang di terminal pelabuhan melakukan interogasi. Kemudian diketahuilah bahwa 4 orang pria tersebut mengaku hendak diberangkatkan oleh seorang perempuan menuju Sandakan, Sabah, Malaysia.

“PMI ini menyebut nama RIS yang memfasilitasi keberangkatan menuju Malaysia. PMI itu hendak dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit,” sebutnya.

Setelah melacak, tidak butuh waktu lama, anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka  menemukan  dan menangkap RIS di sekitar pelabuhan Nunukan.

Dihadapan petugas,  RIS mengaku dirinya dihubungi oleh seorang mandor yang bekerja di perusahaan sawit di Sandakan, Malaysia. Mandor itu minta bantuan memberangkatkan 4 orang pria dari Parepare, Sulsel, berangkat menggunakan kapal menuju Nunukan.

“Mandor ini minta RIS yang tinggal di Nunukan, menjemput dan mengurus keberangkatan 4 orang PMI menuju Sandakan,” terang Zainal.

Rombongan PMI ilegal ini rencananya akan ditampung sementara waktu di rumah RIS sambil menunggu pengurusan transportasi keberangkatan menuju Malaysia secara ilegal dari pulau Sebatik.

“Tiap PMI di minta biaya transportasi perjalanan dari Nunukan ke Sandaran RM 1.100 atau setara Rp 3.603.000 (kurs RM1 – Rp 3.300),” katanya.

Kemudian, lanjut Zainal, dari pekerjaan memberangkatan PMI tersebut, RIS akan mendapat keuntungan sebesar Rp 400 ribu per orang.

Adapun 4 nama PMI yang berhasil digagalkan keberangkatannya ke Malaysia secara ilegal adalah, Suwardi, Irwanto, M. Jusri dan Hendra dengan barang bukti 4 lembar tiket kapal KM Pantokrator tujuan Parepare – Nunukan, 1 lembar photo copy paspor berbentuk card milik Jusri dan 1 unit Hp warna biru.

“RIS dikenakan Pasal 10 Juncto Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Junto Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tutur Zainal.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: