Polres Nunukan Amankan Oknum Anggotanya yang Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Barang bukti sabu yang ditemukan polisi di karaoke Melati di Jalan Simpang Berlian Tanah Merah, Desa Apas, Kecamatan Sebuku. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di satuan Polsek Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, sekaligus diduga terlibat peredaran sabu-sabu  diamankan Polres Nunukan  bersama 4 orang tersangka lainnya.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, oknum personel Polsek Sebuku, EK diamankan Sabtu 28 Agustus 2021 dengan barang bukti 0,28 gram.

“EK berperan sebagai penjual atau pemilik barang dari tersangka yang diamankan sebelumnya bernama BZ (22) alias Aso dan LM alias Trojen (35), kata pada Niaga.Asia, Senin (06/08).

Pengungkapan kasus penggunaan sabu berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki diduga memiliki narkotika bekerja sebagai penjaga tempat karaoke Melati di Jalan Simpang Berlian Tanah Merah, Desa Apas, Kecamatan Sebuku.

Setelah melakukan penyelidikan di TKP, personel opsnal Sat Resnarkoba sekitar pukul 22.30 Wita masuk  menggerebek ke bagian paling belakang karaoke dan menemukan  2 orang laki-laki.

“BZ dan LM diamankan, kemudian saat menggeledah polisi menemukan 3 bungkus sabu diatas meja tersimpan dalam tempat bedak,” sebut Iptu Lusgi Simanungkalit.

Penangkapan kemudian  berkembang mengarah pada keterlibatan seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Sebuku. Keterangan ini terungkap saat opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mengintrogasi kedua tersangka.

BZ mengaku bahwa sabu miliknya diperoleh dari LM. Kemudian keduanya menerangkan sabu didapatkan dengan cara membeli dari EK.

“EK diamankan pukul 16.00 Wita berdasarkan keterangan pengakuan kedua tersangka yang statusnya pemakaian atau pembeli,” ujarnya.

Keterlibatan EK dalam peredaran sabu ditemukan pula pada kasus RS (40) alias Mamak Dimas dengan barang bukti 0.30 gram. Tersangka diamankan di Jalan Poros Trans Kalimantan, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi.

Pada kasus lainnya, nama EK juga terhubung dengan SY (19) yang diamankan Opsnal Sat Sat Resnarkoba di Jalan Trans provinsi, Desa Apas Kecamatan Sebuku dengan barang bukti 0,57 gram.

“Tanggal 27 Agustus 2021 ada 3 kasus penangkapan yang mengarah pada keterlibat EK sebagai penyedia barang,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: