Polres Nunukan Amankan Pembuat dan Penyebar Video Porno Empat Remaja

ilustrasi

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Seorang remaja berusia 17 tahun sebut ZR diamankan Polres Nunukan, akibat ulahnya membuat dan menyebarkan rekaman video  hubungan intim temannya yang juga masih dibawah umur.

“Pelaku penyebar video porno merupakan pelajar di sebuah pondok pesantren di pulau Jawa,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah Taufik Setiaji, pada Niaga.Asia, Kamis (07/04/2022).

Kronologi penyebaran video berawal dari peristiwa hubungan sex tiga remaja pria dan seorang gadis berusia dibawah umur di sebuah tempat di Kecamatan Nunukan, disaksikan dan sekaligus direkam oleh pelaku.

Video berdurasi 3 menit direkam ZR sekitar awal bulan Februari dan disebarkan pada Maret 2022. Berdasarkan keterangan pelaku, semua remaja yang terlibat dalam peristiwa saling mengenal dan berapa diantara sudah putus sekolah.

“Awalnya pelaku ZR mengajak DA berhubungan badan, ajakan ini sempat ditolak DA, tapi akhirnya pasrah bermain juga,” sebutnya.

Usai melakukan hubungan sex di sebuah rumah kosong milik salah seorang dari korban, ZR menawarkan DA untuk bermain lagi dengan temannya FH disertai dengan ancaman jika DA tidak bersedia bermain tidak diantar pulang.

Dibawah ancaman ZR, DA akhirnya bersedia bermain sex dengan FH dan saat saat itulah ZR membuat rekamannya sekitar 3 menit. Hasil rekaman inilah yang menyebar luas di masyarakat termasuk keluarga korban.

“Malam itu korban tidak hanya melayani hawa nafsu ZR dan FH, DA juga ternyata bermain sex dengan RJ. Jadi bisa dikatakan 3 lelaki bermain dengan satu perempuan,” sebutnya.

Marhadiansyah menjelaskan, video hubungan sex awalnya disebarkan oleh ZR kepada MH (teman korban), kemudian MH mengirimkan lagi kepada adik korban lalu dikirim lagi ke kakaknya korban.

Kiriman video terus berlanjut hingga sampailah ke orang tua korban.

Mengetahui rekaman tersebut, orang tua korban tidak terima dan mempersoalkan penyebaran video hingga perbuatan pelaku kepada anaknya.

“Tidak hanya satu video, peristiwa ini memiliki banyak rangkaian peristiwa video mulai  persetubuhan, pornografi hingga pengancaman dari ZR,” tuturnya.

Salah satu ancaman yang diterima korban adalah pelaku ZR meminta duit dan jika tidak dipenuhi akan menyebarkan, namun ketika keinginan uang Rp 200 ribu telah dipenuhi, ternyata video tetap disebarkan.

Masih berdasarkan pengakuan korban, permainan sex antara 3 pelaku dan satu perempuan dirumah kosong tersebut sempat digerebek oleh warga, namun semua anak remaja ini berhasil kabur melarikan diri.

“Ketika laporan ini disampaikan keluarga korban ZR sedang berada di pondok pesantren di pulau Jawa, kami jemput dia disana,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan ditemukan bukti baru yakni video lainya yang di handphone milik MH. Video diduga masih dalam satu rangkaian kejadian, hanya saja tampilan gambar video tidak terlihat jelas, sehingga tidak kuat dijadikan barang bukti.

“Rekaman Video di handphone MH yang dibuatnya sendiri tidak begitu jelas, makanya tidak dijadikan barang bukti,” terangnya.

ZR dan teman-temannya telah dipanggil diminta keterangan dan secara jujur mengakui semua perbuatannya, karena korban dan pelaku berusia dibawah umur, pemeriksaan dilakukan sesuai aturan UU perlindungan anak.

Pemeriksaan berkas perkara yang telah memasuki tahap I menggandeng unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Nunukan,  dengan sangkaan pasal 29 ayat 4 UU tentang pornografi dan pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: