Polres Nunukan Amankan Petani dari Sabah Bawa Sabu 23 Bungkus dalam Ember

Barang bukti 23 bungkus sabu yang dibawa Usman dalam ember. (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang petani yang tercatat bertempat tinggal di Jalan Indra Sabah, Malaysia, Usman (50) diamankan Polres Nunukan, setelah  kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 23 bungkus dengan berat 509,23 gram dalam ember.

“Pelaku diamankan di Jalan Hasanuddin RT 04 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan pada Niaga.Asia, Selasa (06/06/2023).

Usman merupakan warga Indonesia kelahiran Sulawesi Selatan yang bekerja dan berdomisili di Indra Sabah, Malaysia, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani diamankan Senin 05 Juli 2023 sekitar pukul 05:10 Wita.

Penangkapan Usman bermula ketika opsnal Satresnarkoba melaksanakan giat penyelidikan di kawasan dermaga tradisional Jalan Hasanuddin yang sering dijadikan pintu masuk ilegal bagi penumpang speedboat dari Tawau, Sabah, Malaysia

“Terlihat seorang pria berjalan kaki menenteng sebuah ember warna putih, kemudian dilakukan pemeriksaan barang bawaan,” sebutnya.

Sejumlah opsnal Satresnarkoba yang melakukan pemeriksaan barang menemukan 23 bungus plastic transparan ukuran sedang diduga narkotika sabu dikemas berbentuk paket dan dilakban warna kuning dan putih.

Paket berisi sabu tersebut tersimpan dalam ember putih bertulisan nasa, Usman mengaku mendapatkan sabu dari seseorang inisial KB warga Tawau, Sabah, Malaysia, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nunukan.

“Usman diperintahkan oleh KB membawa sabu ke Nunukan untuk diserahkan kepada orang yang belum dikenalnya,” tutur Sony.

Seluruh barang bukti hasil tangkapan telah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat general screening drugs yang hasil positif mengandung zat kimia amphetamine.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan primer Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Nunukan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: